Diduga Palsukan Surat Ganti Rugi Lahan Waduk Pemko Pekanbaru, Pejabat Kelurahan Dilaporkan
Riau12.com-PEKANBARU – Oknum pejabat Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya berinisial MS dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. MS diduga terlibat pemalsuan isi surat pengembalian surat tata batas tanah milik Sakdia terkait ganti rugi lahan untuk Waduk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Laporan disampaikan ke Polresta Pekanbaru oleh ahli waris Sakdia dan sejumlah saksi. Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti.
Kasus berawal ketika ahli waris Sakdia yakni Ali dan sejumlah orang menandatangani sebuah surat. Belakangan surat yang mereka tandatangani ternyata bukan surat kehadiran tetapi surat berisi dugaan keterangan atas kepemilikan hak tanah.
“Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan hal ini ke Polresta Pekanbaru. Kita berharap Polresta Pekanbaru menindaklanjuti dugaan pemalsuan isi surat pengembalian isi surat tata batas tanah milik klien kami Sakdia yang telah diukur oleh Kasi Pemerintahan,” ujar Bintang Sianpar, kuasa hukum Sakdia, Rabu (26/6/2024).
Bintang menjelaskan, kasus bermula saat kliennya melaporkan Anita ke Polresta Pekanbaru atas kepemilikan tanah di kawasan dekat Kantor Walikota Pekanbaru pada 23 Agustus 2023 lalu. Di mana tanah itu akan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru untuk waduk.
Ternyata lahan yang akan diganti itu milik Sakdia. Hal ini diduga karena tanah yang akan diganti atas nama Anita, salah alamat karena tidak dilakukan pengukuran lokasi. Diduga lahan yang diklaim Anita itu adalah yang semula milik Wahab yang lokasi berada di sebarang sungai tidak jauh dari lokasi milik Sakdia.
Di mana lahan milik Sakdia itu berbatasan dengan tanah milik Tanah Ahmad Syah Harrofi dan Nimis Yunita. Belakangan pada 22 Mei 2024 penyidik Polresta Pekanbaru memanggil sejumlah saksi termasuk sepadan dan ahli waris dan pihak kelurahan untuk dilakukan peninjaun lapangan.
“Bahwa sebenarnya saksi saksi sepadan menyatakan bahwa lahan itu milik klien kami Buk Sakdia,” tutur Bintang.
Namun setelah beberapa hari pengukuran, sejumlah saksi mengaku disodorkan sebuah surat oleh pihak kelurahan untuk ditandatangani. Ada sejumlah orang yang menandatangani termasuk ahli waris. Mereka mau mendatangani karena awalnya itu hanya surat absensi kehadiran.
Mereka awalnya yang menandatangi adalah Jepi Murdani Ketua RT04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri dan Ahmad Yani sebagai Ketua mantan Ketua RW 03 Tuah Negeri dan Ali sebagai ahli waris Sahdia.
“Karena ketidaktahuan saat penandatanaganan itu, ketiganya sudah membuat surat pencabutan terkait penandatanganan itu dengan tanda tangan di atas materai dan kita serahkan ke Polresta Pekanbaru,” imbuhnya.
Sementara itu Ahmad Yani sebagai mantan Ketua RW 03 mengaku, ia diminta Kasi Pemerintahan yakni MS untuk menantangani dengan dalih isi surat adalah telah ikut kelapangan dalam pengukuran tapal batas tanah.
“Tapi saya lihat sekilas isi surat itu saya dibuat saksi sepadan. Tapi karena saya dipaksa waktu itu saya tanda tangani saja. Padahal sepadan tanah milik Sakdia adalah Bapak Ahmad Syah Harrofi dan Ibu Nimis. Namun belakangan karena saya salah, saya buat pernyataan mencabut tanda tangan itu dan saya memang tidak ada lahan di sana yang bersepadan dengan Buk Sakdia,”tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ahmad. Dia mengaku diminta untuk tanda tangan setelah turun bersama saat peninjauan lokasi bersama penyidik.
“Saya ditelpon Pak MS agar tanda tangan. Setelah berjumpa dengannya saya bertanya ke dia tanda tangan apa, awalnya dia tidak mau menjelaskan dan meminta tanda tangan saja. Saya tentu tidak mau sebelum mengetahui apa isinya. Akhirnya dia mengeluarkan surat dan saya baca isinya ternyata pernyataan bahwa saya bersepadan dengan tanah Anita, saya ya tidak mau tanda tangan karena saya tidak pernah punya tanah bersepadan dengan Anita,” ucap mantan Pj Bupati Bengkalis itu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana menegaskan, pihaknya sudah menerima surat pencabutan penandatangan dari ketiga saksi itu. Nantinya hal itu akan ditindaklanjuti.
“Sudah kita terima surat penyataan mereka dan sudah penyidik Tahbang,” tegas Bery.
Terkait laporan dugaan pemalsuan isi surat pengembalian isi surat tata batas tanah milik Sakdia yang diduga dilakukan oleh petinggi kelurahan, Polresta berjanji akan menindaklanjutinya.
“Jika ada pelangaran hokum, oknum kelurahan itu pasti akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi kita pelajari dulu, jika ditemukan unsur pidana tentu akan dilanjutkan dengan gelar perkara,” pungkas Bery.(***)
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :