DPRD Pekanbaru Bahas Empat Ranperda, Singgung Soal Penyertaan Modal
Kamis, 13-06-2024 - 11:24:37 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- DPRD Kota Pekanbaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bersama Bagian Hukum Setko Pekanbaru sedang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) awal pekan ini.
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi menyampaikan, pihaknya sudah memulai rapat pembahasan. Pihaknya ingin fokus mengkaji satu per satu dari empat ranperda tersebut.
Salah satunya adalah Ranperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda. DPRD, sebut Zulfahmi ingin memastikan setiap rupiah atau aset yang disertakan pemerintah dikelola dan dikembangkan dengan optimal.
”Kami ingin memastikan aset-aset yang ditanamkan pemerintah digunakan secara maksimal dan jelas tujuannya,” kata Zulfahmi, kemarin.
Zulfahmi menambahkan, pada pembahasan yang dimulai Selasa (11/6) lalu itu, DPRD berharap perubahan status badan hukum PT SPP menjadi Perseroda sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang ada.
”Perubahan ini adalah mandat dari pemerintah pusat dan kami ingin memastikan bahwa pemerintah kota tidak menanamkan modal tanpa tujuan yang jelas,” Zulfahmi menekankan.
Bapemperda menargetkan empat ranperda tersebut dapat rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 berakhir pada September nanti.
”Kami berupaya semaksimal mungkin agar Ranperda yang sedang digesa ini bisa selesai sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024,” sambungnya.
Ranperda lainnya yang masuk dalam pembahasan ini adalah Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru tahun 2024-2029 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Termasuk Ranperda tentang Hak-Hak Keuangan DPRD.
Zulfahmi bersama didampingi anggota Bapemperda DPDR Kota Pekanbaru seperti Hamdani, Robin Eduar, Indra Sukma, Pangkat Purba, dan Wan Agusti duduk bersama Kabag Hukum Setko Pekanbaru Edi Susanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pekanbaru Iwa Gemino, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru.
Edi Susanto pada kesempatan itu menjelaskan soal Ranperda RPJPD amat penting. Karena merupakan panduan bagi calon wali kota 2024-2029. ”Dasar visi dan misi wali kota harus mengikuti rencana pembangunan jangka panjang daerah,” katanya.(***)
Sumber: Riaupos.co
Komentar Anda :