www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kebijakan Lama, DPRD Dorong Revisi Perda PBB yang Lebih Proporsional dan Tak Merugikan Rakyat | 15:55 WIB - Tim Kemensos Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat di Rohil Riau | 15:50 WIB - 6 Kilometer Jauhnya Polres Kuansing Menyisir Rawa, Akhirnya Penambang Emas Ilegal Berhasil Dibekuk | 15:41 WIB - Serentak di Pekanbaru dan 16 Kota Lainnya, Generali Health Cities Tawarkan Pemeriksaan Gratis | 15:34 WIB - Bupati dan Forkopimda Bengkalis Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Jelang Peringatan HUT RI Ke-80 | 15:20 WIB - Upaya Konservasi di Kawasan Mak Teduh Berhasil, Flora dan Fauna Terpantau Bertambah
 
Terdapat 1,9 Juta Ha Perkebunan Teridentikasi Tumpang Tindih di Riau
Jumat, 07-06-2024 - 10:22:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Provinsi Riau merupakan satu dari 5 provinsi piloting Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam penyelesaian lahan tumpang tindih melalui pendekatan kebijakan satu peta.

Selain Riau, terdapat Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta.

Tim Stranas PK yang dipimpin langsung oleh Koordinator Pelaksana Stranas, Pahala Nainggolan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (6/6/2024) di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.

Pahala mengatakan, koordinasi tersebut mengkoordinasikan percepatan implementasi pencegahan korupsi, salah satunya penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui kebijakan satu peta.

"Riau ini kita pilih khusus karena sawitnya cukup luas dan tambahnya cukup besar. Sekarang kebijakan satu peta di Riau sudah hampir selesai. Baik itu pemetaan hutan, tambang dan sawitnya dimana. Kita bilang hampir, karena pemetaan hutannya yang belum," kata Pahala yang juga merupakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.

Hal itu, kata Pahala, karena penetapan kawasan hutan belum ditetapkan 2,6 juta hektare (Ha), dan yang sudah ditetapkan seluas 2,7 juta Ha. Namun Undang-Undang Cipta Karya memberikan jalan keluar untuk luasan lahan diluar batas dan masuk di kawasan hutan.

"Di Riau rerdapat 1,9 juta Ha atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Namun terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp150 miliar. Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar," terangnya.

Jika ditotal, maka potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelanggar pasal 110A dan 110B oleh perkebunan sawit di Riau mencapai Rp950 miliar (hampir Rp1 triliun). Sementara yang sedang berprogres ada 665 perusahaan.

"Yang menetapkan tagihan (sanksi) itu Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jadi bukan pemerintah daerah (Pemda), sedangkan Pemda hanya mendapat kejelasan bahwa lahan yang tumpang tindih itu milik siapa, apakah milik negara atau perusahaan," sebutnya.

Sementara untuk aktivitas pertambangan di dalam Kawasan hutan Riau berdasarkan IUP dan PPKH terdapat lebih dari 500 hektar aktivitas tambang yang diduga dilakukan 5 perusahaan yang melanggar pasal 110B.

"Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektar aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya. Kita berharap dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap perusahaan di Riau yang melanggar dapat semakin optimal," paparnya.(***)


Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Terdapat 1,9 Juta Ha Perkebunan Teridentikasi Tumpang Tindih di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved