www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kebijakan Lama, DPRD Dorong Revisi Perda PBB yang Lebih Proporsional dan Tak Merugikan Rakyat | 15:55 WIB - Tim Kemensos Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat di Rohil Riau | 15:50 WIB - 6 Kilometer Jauhnya Polres Kuansing Menyisir Rawa, Akhirnya Penambang Emas Ilegal Berhasil Dibekuk | 15:41 WIB - Serentak di Pekanbaru dan 16 Kota Lainnya, Generali Health Cities Tawarkan Pemeriksaan Gratis | 15:34 WIB - Bupati dan Forkopimda Bengkalis Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Jelang Peringatan HUT RI Ke-80 | 15:20 WIB - Upaya Konservasi di Kawasan Mak Teduh Berhasil, Flora dan Fauna Terpantau Bertambah
 
Resmi Tarif Parkir Pasar Tradisional Menjadi Rp.1000: Jika Langgar Putus Kontrak
Rabu, 05-06-2024 - 18:02:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Tarif parkir di lingkungan pasar tradisional Kota Pekanbaru resmi turun mulai awal Juni 2024. Penetapan ini seiring dengan peralihan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Di lingkungan pasar tradisional, tarif parkir untuk roda dua dari Rp2.000 turun menjadi Rp1.000. Sedangkan untuk tarif parkir roda empat dari Rp3.000 turun menjadi Rp2.000.

Turunnya tarif parkir tersebut juga sudah dilakukan sosialisasi ke beberapa pasar. Diantaranya, Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Dua pasar tersebut kini sudah mulai menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra Putra mengatakan pihaknya telah meminta pengelola parkir di lingkungan pasar agar memungut tarif parkir sesuai aturan. Untuk kendaraan roda dua besaran tarif baru Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

"Kita ingatkan pengelola dan para juru parkir untuk memungut tarif sesuai dengan yang telah ditetapkan," ujar Hendra, Rabu (5/6/2024).

Dikatakannya, jika pengelola tidak menjalankan sesuai nilai yang ditetapkan, maka bisa dikenakan sanksi berupa putus kontrak kerjasama. Bahkan dalam kerjasama dengan pengelola, Disperindag juga mengevaluasi penerapan tarif parkir baru dalam kurun waktu dua bulan.

Dalam layanan parkir, pihaknya juga mencetak karcis parkir dengan tarif baru. Karcis tersebut juga sudah diporporasi oleh Bapenda sebagai bukti transaksi.

"Ada karcis yang kita kasih, karcis ini sudah diporporasi dari bapenda," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di lapangan. Bahkan masyarakat juga diminta aktif, jika ada juru parkir yang meminta lebih.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Resmi Tarif Parkir Pasar Tradisional Menjadi Rp.1000: Jika Langgar Putus Kontrak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved