www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Bawaslu Pekanbaru Cari 83 PKD Untuk Pilkada 2024, Berminat? Ini Syarat dan Tanggalnya
Sabtu, 18-05-2024 - 10:38:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Bawaslu Kota Pekanbaru membuka seleksi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Mei 2024.

Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, PKD ini nantinya satu orang di setiap kelurahan. Artinya, ada 83 PKD yang dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di tingkat kelurahan.

"Total 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru. Setiap kelurahan hanya 1 orang yang bertugas sebagai PKD untuk Pilkada serentak 2024 ini," kata Taufik, Sabtu (18/05/2024).

Taufik menambahkan, untuk persyaratan seperti lampiran bisa didownload di website resmi Bawaslu Kota Pekanbaru bawaslu.pekanbaru.go.id.

"Berkas bisa diantar ke kantor Bawaslu Pekanbaru Jalan Puyuh, Sukajadi (Eks kantor Disdalduk KB)," jelasnya.

Ini syarat lengkap pendaftaran PKD :

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan adalah sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di Kecamatan setempat yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan;
16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan Kota Pekanbaru;

1) Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (lampiran IV);
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah atau biru;
4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5) Daftar Riwayat Hidup (Lampiran V);
6) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
7) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melapirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; (Lampiran VI);
9) Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih;
  • Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu dan/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
10) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
11) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan dapat
diperoleh di laman https://pekanbaru.bawaslu.go.id atau datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru, Jl. Puyuh, No. 02 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru;
12) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat (dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran);
13) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
14) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB
15) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Pekanbaru Cari 83 PKD Untuk Pilkada 2024, Berminat? Ini Syarat dan Tanggalnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved