www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Kabar Gembira, Kini Hanya Perlu Waktu Singkat Aktifkan BPJS Kesehatan, Begini Caranya
Selasa, 14-05-2024 - 19:29:27 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU – Masyarakat Riau yang membutuhkan jaminan kesehatan, saat ini bisa bernafas lega. Sebab, saat ini masyarakat sudah bisa mengaktifkan BPjS Kesehatan dalam waktu yang relatif singkat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat kurang mampu , maka biayanya akan ditanggung pemerintah.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, drg Sri Sadono Mulyanto, MHan. Dikatakan, masyarakat Riau yang membutuhkan jaminan kesehatan, saat ini tidak perlu lagi harus menunggu antara 14 hingga 30 hari, agar BPJS Kesehatan mereka aktif.

Sebab, sejak 1 Oktober 2023 klau, Provinsi Riau sudah mendapatkan predikat Universal Healt Coverage (UHC) atau yang dikenal dengan istilah Jaminan Kesehatan Semesta, dengan persentase 95,27 persen.

"Bagi masyarakat, salah satu manfaat UHC adalah, pada saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatannya akan langsung aktif. Maksimal 3 x 24 jam setelah didaftarkan, " terangnya kepada GoRiau.com, Selasa (14/5/2024).

Ditambahkan Sadono, selain itu ada kebijakan dari pemerintah. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, maka iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, mereka akan terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah.

"Dalam hal ini, mereka akan mendapatkan fasilitas kelas III, " terangnya lagi.

Lengkapi Syarat

Meski demikian, Darsono menambahkan, untuk terdaftar sebagai PBI, masyarakat harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Contohnya, masyarakat tersebut belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini bisa dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial pemerintah setempat, yang menerangkan bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, serta belum terdaftar pada DTKS," terangnya lagi.

Dalam program ini, Pemprov Riau juga berkontribusi dalam budget sharing pembiayaan PBI tersebut.

"Yang kita harapkan, meski ada bantuan dari pemerintah, jangan sampai program ini disalahgunakan oknum-oknum tertentu, " pungkasnya.
sumber : goriau



 
Berita Lainnya :
  • Kabar Gembira, Kini Hanya Perlu Waktu Singkat Aktifkan BPJS Kesehatan, Begini Caranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved