www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Semangat Independen Memudar: Rendahnya Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Sabtu, 11-05-2024 - 18:00:19 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - KPU Provinsi Riau sudah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang akan maju secara non partai atau independen. Namun, jalur pendaftaran yang dibuka sejak 8 Mei dan akan berakhir pada 12 Mei tersebut, masih sepi peminat.

"KPU Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya. Sampai hari ini, memang belum banyak pendaftar untuk calon kepala daerah independen," ujar Anggota KPU Riau, Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Ia menjelaskan, mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaikan dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

Bukti dukungan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar Pilkada perseorangan.

"Dimana, dukungan untuk calon gubernur atau wakil gubernur, jumlahnya minimal 402.235 (empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima) pendukung," terang Nahrawi.

Bukti dukungan dilampirkan dengan fotocopy KTP dan wajib dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangani oleh pendukung itu sendiri.

Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Sehingga pada saat datang ke kantor menyampaikan jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hard copy dokumennya, yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir.

Ia melanjutkan, secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, seperti dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.

"Proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, artinya adalah bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan 2 (dua)," jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada para bakal calon independen yang ingin mendatar, agar segera mendaftarkan dirinya untuk Pilkada 2024.
sumber : riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Semangat Independen Memudar: Rendahnya Pendaftaran Calon Kepala Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved