www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
DLHK Pekanbaru Bentuk Tim Gakkum untuk Tertibkan yang Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 29-02-2024 - 10:23:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Persoalan sampah masih menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dituntaskan. Sejumlah titik masih terlihat adanya tumpukan sampah, baik pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi ataupun TPS liar.

Salah satu penyebab masih munculnya tumpukan sampah karena masyarakat belum tertib terhadap jam buang. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, telah membentuk tim penegakkan hukum (Gakkum) untuk menertibkan masyarakat yang buang sampah sembarangan.

"Tim Gakkum kita masih jalan, di Pekanbaru ini banyak titik timbulan (sampah.red) sehingga kita tidak bisa secara flat menetapkan tim Gakkum kita di titik tertentu," ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (28/2).

Menurutnya, saat ini tim Gakkum melakukan tugasnya secara mobile di titik rawan yang menjadi tempat masyarakat buang sampah sembarangan. Tim ini melakukan pengawasan hingga penindakan bagi pelanggar.

Masyarakat bisa membuang sampah mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB di TPS. Masyarakat diharapkan mematuhi jam buang agar adanya tidak muncul tumpukan baru.

Ingot menyebut, sejauh ini tim Gakkum tetap lebih dahulu melakukan upaya persuasif agar masyarakat paham terkait jam buang sampah dan titik mana saja yang diizinkan. Namun demikian, pihaknya juga dapat menjatuhi sanksi tertulis hingga denda administrasi.

"Bisa sanksi teguran, ada denda, kan ini masuk tipiring (tindak pidana ringan). Target kita bukan denda dan hukuman, target kita masyarakat itu sadar," tegas Ingot, seperti yang dilansir dari pgi. (*)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • DLHK Pekanbaru Bentuk Tim Gakkum untuk Tertibkan yang Buang Sampah Sembarangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved