www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Kadishub Pekanbaru Larang Sembarangan Bunyikan Klakson, Ada Sanksi Pidana Hingga di Penjara
Selasa, 30-01-2024 - 13:54:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Pengendara di Kota Pekanbaru diimbau tidak sembarangan membunyikan klakson. Sebab ada sanksi pidana hingga kurungan penjara bagi yang menyalahi aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengimbau kepada warga untuk memerhatikan standar kelayakan kendaraan, khususnya suara klakson, saat melintas di jalan.

Menurutnya, klakson bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga melibatkan etika penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (29/01), dengan penjelasan bahwa aturan tersebut mengharuskan kendaraan bermotor memasang klakson yang berfungsi dengan baik, mampu mengeluarkan bunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengemudi lainnya.

Pelanggaran penggunaan klakson, seperti yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat berujung pada sanksi serius.

Pengendara roda 2 yang membunyikan klakson mengganggu dapat dihukum penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp 200 ribu, sedangkan pengendara roda 4 atau lebih berisiko hukuman penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Imbauan ini mencerminkan pentingnya kesadaran etika dalam menggunakan klakson demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. (*)

Sumber: halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Kadishub Pekanbaru Larang Sembarangan Bunyikan Klakson, Ada Sanksi Pidana Hingga di Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved