Polemik Terkait Ketua PWNU Riau Nyaleg di DPRD RI
Rabu, 17-01-2024 - 20:08:16 WIB
Riau12.com -PEKANBARU-Polemik terkait Ketua PWNU Riau yang nyaleg di DPD RI dapil Riau, Ketua Caretaker PWNU Riau, H Suleman Tanjung yang juga Wasekjend PBNU, Rabu (17/1/24) menyatakan bahwa kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di Riau saja. Tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, dalam AD/ART PBNU disebutkan bahwa setiap Ketua PWNU, PCNU dan MPW NU yang menjadi calon di legislatif Pilgub, Pilwako,Pilbup, DPR DPD RI sampai DPRD kabupaten kota dan sudah terdaftar di DCT wajib mundur dari jabatannya.
Di Riau, tambahnya, ketua PWNU Riau yang nyaleg di DPD RI juga wajib mundur dari jabatannya sebagai ketua.
"Pada tanggal 16 Desember dilakukan rapat gabungan di PBNU Syuriyah Tanfidziyah setelah ada laporan dari daerah-daerah bahwa sekian banyak yang mengikuti pencalonan. Maka, termasuk di Riau ini dilakukan rapat. Maka disimpulkan pada saat itu bahwa Riau ini termasuk yang di caretaker Mengacu kepada telah terbitnya surat keputusan tertanggal 8 Januari 2024 kemarin perihal pengangkatan caretaker (orang yang ditunjuk untuk menempati jabatan untuk sementara waktu) pengganti Ketua PWNU Riau. Untuk itulah saya ditunjuk sebagai ketua Caretaker untuk PWNU Riau," terangnya.
Menurutnya, kewajiban mundur dari jabatannya sebagai ketua PWNU Riau sejak namanya masuk di DCT calon anggota DPD RI di KPU Riau.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 1201/PB. 01/A.1.03.08/99/11/2023 yang juga berisi pedoman bagi warga dan khususnya para pengurus NU di semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024. Bunyi salah satu poin dalam surat tersebut bahwa seluruh pengurus NU dan Perangkat Perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi NU yang masuk dalam DCT anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan DCT dimaksud.
Selain pengurus dan LPPTNU yang masuk DCT anggota legislatif, mereka yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI secara otomatis juga dinyatakan nonaktif sejak tanggal ditetapkan oleh masing-masing tim pemenangan.
Hal itu merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Disinggung seruan Ketua PWNU Riau yang nyaleg di DPD RI dapil Riau agar semua warga NU di Riau memilih pasangan capres cawapres tertentu, Suleman Tanjung menegaskan bahwa selama seruan tersebut tidak membawa atribut ke NU an, tidak ada yang salah dengan itu.
"Yang tidak boleh itu adalah jika seruan untuk memilih pasangan capres cawapres tertentu dengan masih membawa bawa atribut ke NU an nya," terang Suleman Tanjung.
Ditegaskan Suleman, saat ini status keanggotaan Rusli Ahmad hanyalah sebagai anggota biasa paska dirinya ditetapkan dalam DCT calon anggota DPD RI. Jabatan yang diamanahkan kepada Rusli Ahmad telah di-caretaker oleh PBNU dan saat ini diamanahkan kepada H Suleman Tanjung.
"Tidak ada pemecatan, harus mundur. Mundur atau diberhentikan dari jabatan Ketua PWNU Riau. Karena tidak ada proses mundur tentu dibuatlah caretaker. Untuk status keanggotaannya tetap anggota NU," pungkasnya.
Sumber : Raiuterkini.com
Komentar Anda :