www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Satpol pp Pekanbaru Peringatkan Pemilik Tiang Reklame yang Kadaluarsa
Rabu, 17-01-2024 - 11:29:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru memberikan peringatan serius kepada pemilik tiang reklame yang izinnya sudah habis masa berlakunya.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian AP MSi mengungkapkan, rata-rata izin tiang reklame di Pekanbaru sudah kadaluarsa, dan pemiliknya diminta untuk memperbarui izin tersebut.

"Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan, kita meminta agar pemilik tiang reklame segera mengurus perpanjangan izin mereka yang sudah kadaluarsa," ujar Zulfahmi Adrian dilansir pgi, Selasa (16/1/2024).

Zulfahmi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pemilik yang tidak memperbarui izin, dan mereka akan mengambil langkah tegas.

"Nanti kita akan melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka urus kembali," tegasnya.

Meskipun anggaran terbatas pada tahun 2024, Pemko Pekanbaru tetap berkomitmen untuk melakukan penertiban tiang reklame.

Zulfahmi Adrian menuturkan, penertiban ini bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa.

"Di 2024 ini kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa untuk melakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa," ungkapnya.

Dengan data mencatat sekitar 20 tiang reklame berukuran raksasa atau jumbo yang izinnya sudah kedaluwarsa, Satpol PP akan melakukan penertiban dengan skala prioritas.

"Kita akan lihat mana yang mengganggu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban," tutupnya.(*)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Satpol pp Pekanbaru Peringatkan Pemilik Tiang Reklame yang Kadaluarsa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved