Empat Hari Menjelang Habis Masa Jabatan, Gubri Edy Natar Nasution Belum Juga Ada Kepastian
Riau12.com-PEKANBARU - Empat hari jelang berakhir masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution belum juga ada kepastian.
Apakah Edi Natar Nasution akan menjabat sampai 31 Desember 2023 atau diperpanjang hingga 20 Februari 2024?
Sebab hingga saat ini Pemprov Riau belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan gubernur Riau Edi Natar Nasution.
Saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, terkait kapan masa jabatannya berakhir, Edi Natar Nasution enggan menanggapinya.
"Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya," kata Gubri Edy Natar.
Sementara Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani, Rabu (27/12/2023) mengatakan, surat resmi dari Kemendagri tersebut mereka perlukan karena sebelumnya gugatan beberapa kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan dikabulkan.
“Kami masih menunggu surat resmi dari pihak Kemendagri,” katanya.
Dijelaskan Elly, jika mengacu pada keputusan sebelumnya, kepala daerah yang dilantik pada 2019 maka masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember mendatang.
Baru setelah itu pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi kepala daerah.
“Namun jika mengacu pada putusan MK terkait gugatan kepala daerah itu, bisa saja masa jabatan Gubernur Riau hingga 20 Februari 2024 atau 5 tahun masa jabatan,” sebutnya.
Setelah nantinya masa jabatan tersebut habis, maka baru selanjutnya pemerintah pusat akan menunjuk PJ kepala daerah atau Pj Gubernur Riau hingga nantinya ada kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
“Jadi di Riau tetap akan ada Pj gubernur, karena untuk mengisi posisi kepala daerah dari berakhirnya masa jabatan gubernur hingga Pilkada 2024,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
Gubri Edi Natar Nasution seharusnya mengakhiri tugasnya pada 31 Desember 2023, namun sejak adanya keputusan MK tersebut masa jabatan Gubernur Edi Natar bisa saja berakhir 20 Februari 2024.
Sebab pasangan Syamsuar - Edi Natar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023,
dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada.
Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar, Kamis (21/12/2023), seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)
Sumber: halloriau.com
Komentar Anda :