www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Satpol pp akan melakukan pengecekkan bangunan yang melanggar GSB di jalan Arifin Ahmad
Jumat, 15-12-2023 - 14:12:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan pengecekan bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Arifin Ahmad.

Terlebih bangunan yang tak jauh dari Universitas Terbuka (UT) tersebut diketahui tidak mengantongi izin.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan terkait keberadaan bangunan yang melanggar GSB tersebut. Pihaknya akan meninjau ke lapangan terkait dimana bangunan tersebut berdiri.

"Itu sudah ada yang melaporkan ke kita terkait bangunan itu. Kita akan lihat dulu ke lapangan," kata Zulfahmi Adrian, Jumat (15/12/2023).

Sumber: halloriau.com
Menurutnya, pengaduan yang masuk terkait keberadaan bangunan tersebut sedang berproses. Karena sudah ada beberapa pihak yang mengadukan langsung ke Satpol PP Pekanbaru.

Zulfahmi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal menentukan batas GSB yang ada di Jalan Arifin Ahmad.

Ia memastikan pihaknya akan memproses aduan tersebut. Pihaknya memantau bangunan tersebut apakah melanggar GSB atau sudah sesuai regulasi.

"Kita harus koordinasi dulu dengan OPD terkait. Sedang diproses itu, itu bangunan permanen. Kita telusuri dulu," katanya.

Jika bangunan tersebut berdiri tidak jauh dari badan jalan, ada dugaan bangunan berdiri di daerah milik jalan. Pemilik bangunan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB.

Diketahui sebelumnya, Sodikin selaku pemilik tanah yang berada di belakang bangunan itu mengaku terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Dirinya pun mempertanyakan legalitas atau izin dari bangunan tersebut.

"Kita jelas terganggu lah, keberadaan bangunan itu juga dipertanyakan legalitasnya, apa ada izinnya?," ujar Sodikin, Kamis (14/12/2023).

Sodikin menyebut, bahwa pihaknya akan membangun rumah toko (Ruko) di atas tanah tersebut. Pihaknya pun juga mengurus izin untuk membangun di lokasi itu.

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Satpol pp akan melakukan pengecekkan bangunan yang melanggar GSB di jalan Arifin Ahmad
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved