www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Inilah Klarifikasi DPMPTSP Soal Joker Poker Pub dan KTV Yang Sempat Viral
Rabu, 14-12-2022 - 14:40:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Tempat hiburan malam Joker Poker Pub dan KTV hingga kini masih menjadi sorotan publik. Lantaran keberadaannya mendapat penolakan keras dari sejumlah lapisan masyarakat. Pemerintah daerah pun didesak untuk mencabut izin operasional tempat hiburan yang berlokasi di Jalan HR Subrantas, Panam itu.


Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru menyampaikan sejumlah klarikasi tentang izin yang diterbitkan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi bahwa ada pelimpahan kewenangan dari Pemerintah kabupten/kota kepada Pemprov terkait pemberian izin tempat usaha yang mengacu pada payung hukum yakni UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

"Dengan terbitnya UU Cipta kerja, ada pelimpahn kewenangan dalam regulasinya, yang diatur dalam sistem OSS, ada kewenangan kabupaten/kota yang berpindah ke provinsi. Jadi kewenangan dibagi berdasarkan resiko sesuai dengan OSS dan RBA, ada kategori resiko rendah, menengah dan resiko tinggi," kata dia.

Dia menegaskan untuk izin JP Pub dan KTV yang menjadi kewenangan Pemko melalui DPMPTSP Pekanbaru hanya izin karaoke yang masuk dalam kategori resiko rendah, sementara untuk pemberian izin pub dan bar, kewengannya berada di DPMPTSP Provinsi Riau.

"Disitu kami hanya menerbitkan NIB karaoke, karena itu kewenangannya ada di Pemko. Karaoke biasa, tidak boleh ada alkohol dan lainnya. Ini masuk dalam resiko rendah dan ini pun terbit otomatis dalam sistem OSS, ketika pelaku usaha ingin mengajukan izin usahanya di Pekanbaru, yang kategori resiko rendah, dia upload sesuai yang diminta sistem OSS, maka akan terbit izin secara otomatis," kata

Dalam perjalanannya, jika terdapat indikasi pelanggaran dan penyimpangan usaha setelah dikeluarkan izin maka Pemko besinergi Satuan Polisi (Satpol) PP dan aparat kepolisian akan menindak tegas pekaku usaha tersebut.

"Ketika ada penyimpangan terjadi terhadap izin karaoke, kami akan tindaklanjuti dengan tegas. Akan berikan teguran pertama, teguran ketiga sampai mencabut izin usaha yang diajukan ke sistem," pungkasnya tegas.

Pihaknya sudah bekoordinasi dengan Pemprov Riau terkait izin yang dikantongi oleh JP Pub dan KTV ini. Dia menegaskan sesuai dengan instruksi Pj Walikota Pekanbaru Muflihun meminta pihaknya untuk mengikuti arahan yang direkomendasikan Pemprov Riau.
Yang mana, hingga kini pemberian operasional untuk Pub dan Bar yang menjadi kewenangan Pemprov belum diverifikasi.

"Pak Pj Walikota minta kita untuk mengawal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Pj juga meminta kita bekoordinasi dengan Pemprov terkait langkah-langkah yang diambil, kita ikut arahan pak Gubernur," kata dia.

Dia meminta sejumlah pihak tidak menyudutkan Pemko Pekanbaru, karena pada realitanya pemberian izin tempat hiburan malam JP Pub dan KTV yang sudah disetujui hanya berkategori izin karaoke biasan tanpa alkohol.(Hendom)



 
Berita Lainnya :
  • Inilah Klarifikasi DPMPTSP Soal Joker Poker Pub dan KTV Yang Sempat Viral
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved