Tunggak Sewa, Dua Kantor Lurah Disegel, Ini Ulasan Sekko Pekanbaru
Selasa, 10-05-2022 - 18:00:34 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Akibat menunggak biaya sewa bangunan, dua Kantor Kelurahan di Kota Pekanbaru yang menempati Rumah Toko (Ruko) di Kecamatan Tenayan Raya, disegel oleh pemiliknya.
Dua kantor tersebut yaitu kantor Kelurahan Bambu Kuning dan Kantor Kelurahan Industri Tenayan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menanggapi masalah tersebut mengatakan "Iya benar," kata Jamil.
Ia menyebutkan kalau penyegelan dua kantor tersebut disebabkan karena pihak kecamatan terlambat mengajukan pencairan anggaran pembayaran biaya sewa gedung atau ruko.
"Dari kecamatan terlambat mengajukan pencairan. Tapi tadi sudah dibayarkan," tegasnya.
Jamil berharap dengan telah dibayarkannya biaya sewa untuk dua perkantoran tersebut, maka aktivitas pelayanan bagi masyarakat bisa kembali normal.
"Kami berharap pelayanan bisa berjalan normal dan maksimal lagi. Perangkat yang ada di dua kelurahan tersebut juga bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat," ulasnya.
Saat disinggung berapa anggaran biaya sewa yang digelontorkan untuk membayar dua kantor kelurahan itu, Jamil kembali menjawab singkat.
"Lebih kurang anggaran yang sudah dicairkan tadi sebesar Rp39 juta per kantor," singkatnya.(Cakaplah)
Komentar Anda :