www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
09:54 WIB - BMKG Prediksi Cuaca Riau Hari Ini 15 Agustus 2024 Tak Stabil, Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang | 09:53 WIB - KPK Temukan Fasilitas Jemaah Tak Sesuai Pada Dugaan Korupsi Kuota Haji | 09:52 WIB - Tanggapan Gubri Soal Tuntutan Mahasiswa Unri: Beasiswa Dibuka, Pengadilan Militer Kewenangan Pusat | 09:51 WIB - Pendaftaran Beasiswa Lanjuta Pemprov Riau Dibuka, Simak Persyaratannya | 09:50 WIB - Siapkan Strategis Tekan Tarif Impor AS, Pemerintah Targetkan Tarif Ekspor Kakao, Kopi, Sawit ke AS Jadi 0% | 09:25 WIB - Duduki Posisi 6 Nasional, Riau Jadi Provinsi PDRB Terbesar kedua di Luar Pulau Jawa Pada Triwulan II-2025
 
Walkot Firdaus : Tempat Hiburan di Kota Pekanbaru Tutup Selama Ramadhan
Rabu, 14-04-2021 - 09:00:15 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19.

Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan umum, seperti Karaoke, PUB, dan Diskotik tutup selama Bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Intruksi yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (12/4).

Dalam intruksi ini, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Mereka dapat buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Ramadhan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir.

Lalu untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama Bulan Ramadhan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat.

Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan.

Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama Bulan Ramadhan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".

Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan PlayStation tutup selama Bulan Ramadhan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachruddin mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut.

Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya, Selasa (13/4) dilansir dari pekanbaru.go.id.

Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Walikota ini.

"Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli rutin. Jika ada yang melanggar dapat kita tertibkan," pungkasnya.(R06/pku)




 
Berita Lainnya :
  • Walkot Firdaus : Tempat Hiburan di Kota Pekanbaru Tutup Selama Ramadhan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved