www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
13:44 WIB - Terganjal Aturan PPPK, Nasib Guru Honorer SMPN 6 Bangko Terkatung-katung | 13:39 WIB - Dorong Pemerataan Pendidikan Untuk Warga Miskin, Gubri Wahid Resmikan SRMA 31 di Asrama Haji Riau | 13:38 WIB - Wali Kota Pekanbaru Klarifikasi Isu Kenaikan PBB dan Janji Usulkan Revisi Perda, Agung: Ini Sebelum Kami Dilantik | 13:36 WIB - Ditanya Soal Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Gubri Wahid: Saya Masuk Komisi XI di akhir tahun di Masa Jabatan Pemilihan BPK | 13:31 WIB - Intesitas Hujan Meningkat, Namun Ternyata Hanya Memperlambat Laju Penurunan Elevasi Waduk PLTA di Kampar | 13:04 WIB - Polres Pelalawan Gelar Layanan SIM Keliling, Berlokasi di Gerai Makan Tuah Sekata Sabtu Ini
 
Dukcapil Pekanbaru : Anak dari Pernikahan Siri Bisa Dapat Akta Lahir, Ini Syaratnya
Senin, 21-12-2020 - 06:02:38 WIB
TERKAIT:
   
 


PEKANBARU-Negara memberikan perlindungan kepada anak yang salah satunya adalah menerbitkan akta kelahiran. Jadi apapun kondisi anak, akta kelahiran itu adalah hak mereka (anak) dan merupakan identitas pertama yang dimilikinya.


Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita kepada media ini, Ahad (20/12/2020).

Ia mengatakan, menurut permendagri 109 th 2019, ada 4 model akta kelahiran, yakni :

1. Anak ayah dan ibu. Orang tuanya sudah menikah dan perkawinan orang tuanya tercatat yang dibuktikan dengan memiliki buku nikah dari KUA atau akta perkawinan dari Dukcapil (non muslim).

2. Anak ayah dan ibu. Orang tua sudah menikah secara agama, namun perkawinan orang tuanya belum tercatat (belum memiliki surat nikah dari KUA atau akta perkawinan dari Dukcapil (bagi non muslim).

Akta kelahiran anak yang orang tuanya nikah siri ini tetap dibuat nama ayah ibunya, namun ada frase atau catatan di akta kelahiran tersebut bahwa perkawinan orang tuanya belum dicatat oleh negara.

3. Anak seorang ibu. Akta kelahiran ini hanya mencantumkan nama ibunya saja. Ini diberikan kepada anak yg orang tuanya belum menikah/anak lahir di luar nikah).

4. Anak yang tidak ada ayah ibunya. Akta kelahiran ini tidak mencantumkan nama ayah ibunya. Ini diberikan kepada anak yang memang tidak diketahui asal usulnya.

Jadi, kata Irma semua model akta kelahiran di atas boleh diterbitkan sepanjang persyaratannya lengkap.

Untuk syarat akta kelahiran untuk anak yang orang tuanya nikah siri yaitu, 1. Surat ketarangan lahir dari RS/Bidan, 2. Surat nikah (siri) atau surat nikah dari gereja (bagi non muslim), 3. Mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), 4. Fotocopi KTP kedua orang tua, 5. Fotocopi KTP 2 orang saksi, dan 6. Kartu Keluarga asli.

Sejauh ini, Dukcapil Pekanbaru sudah mengeluarkan akte kelahiran Anak nikah siri. " Jumlahnya 100 lebih dan angka pastinya nanti kami cek dulu," singkat Irma.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Dukcapil Pekanbaru : Anak dari Pernikahan Siri Bisa Dapat Akta Lahir, Ini Syaratnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved