Polda Riau: 31 Pelaku Karhutla Riau Ditangkap
Jumat, 04-09-2015 - 11:57:47 WIB
 |
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Kepala Polisi Daerah (Polda) Riau, Brigjen Pol Drs Dolly Bambang
Hermawan kepada wartawan, Jumat (4/9/2015) di Lanud Roesmin Nurjadin.
Dari jumlah itu, 20 berkas sudah masuk P21 atau sudah dilimpahkan ke
kejaksaan.
Selama Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang tahun ini, Tim Satgas Karhutlah Riau sudah menetapkan 31 tersangka.
"Masuk proses penyidikan dan diajukan ke jaksa penuntut ada empat, dan proses penyidikan sekarang ada tujuh," kata Dolly.
Terkesan tidak adanya efek jera yang diberikan kepada pelaku Karhutla, Dolly menyebut selama ini pihaknya sudah memproses dengan aturan yang berlaku. Dolly menyebut, proses hukum tidak sepenuhnya berada di pihak kepolisian, namun juga elemen lain seperti jaksa penuntut umum.
"Proses hukum itu bukan polisi saja, ada jaksa penuntut umum. Koordinasi kita selama ini jalan," ujarnya.
Menurutnya, kejahatan kabut asap ini tidak sederhana, lantaran prosesnya panjang. Kecuali, lanjutnya mereka yang melakukan pembakaran tertangkap tangan. Dia menyebut, anggotanya tidak akan mampu menangkap tangan keseluruhan pelaku karhutla itu.
"Kita tak akan mampu menangkap tangan semua pelaku kejahatan ini. Upaya menyadarkan masyarakat yang diupayakan. Sepanjang semua tidak punya kesadaran, Riau tetap akan dilanda asap," terangnya.(adri)
Komentar Anda :