www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Bakal dikenai Retribusi Sebesar Rp1,4 juta
Selasa, 01-09-2015 - 07:36:01 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) bakal dikenai retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Besaran retribusi itu mencapai 100 Dollar AS atau setara dengan Rp1,4 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Harlen Naibaho, menyebutkan retribusi itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012.

"Dalam peraturan itu diberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memungut retribusi TKA," ungkap Harlen di Pekanbaru, Senin (31/8/2015) kemarin.

Pemprov Riau sendiri, katanya, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2015 tentang Retrebusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan TKA. Pelaksanaan perda itu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2015. "Pemberlakuannya terhitung sejak 18 Agustus 2015 lalu. Retribusi itu menjadi bagian dari pendapatan asli daerah," katanya.

Harlen mengimbau pengusaha yang mempekerjakan TKA segera mengurus retribusi tersebut ke Kantor Pelayanan Terpadu Pemprov Riau. "Tapi proses teknis dan perpanjangan IPTA nya ada di sini (Disnaker Riau, red)" kata Harlen.

Dalam aturan itu disebutkan setiap TKA dikenai retribusi 100 Dolar Amerika Serikat (AS) per tahun. Namun, bagi TKA yang dikontrak beberapa bulan saja, perhitungannya disesuaikan dengan aturan tersebut. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Riau-Kepri sebagai lembaga yang menyimpan keuangan daerah," paparnya.

Seperti diketahui di Kota Pekanbaru ada 127 TKA yang bekerja di beberapa perusahaan. Menurut data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mereka bekerja di sektor pertanian, pertambangan, industri, gas, listrik, konstruksi, perdagangan, perhotelan, dan jasa.

TKA yang bekerja di sektor konnstruksi ada 44 orang, pertambangan 32 orang, jasa 24 orang, pertanian 17 orang, perdagangan dan perhotelan empat orang, industri, gas, listrik dan air masing-masing tiga orang. (adri)



 
Berita Lainnya :
  • Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Bakal dikenai Retribusi Sebesar Rp1,4 juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved