www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Setelah Berhasil Raih WBK, Kini Polres Bengkalis Targetkan Predikat WBBM, Pemkab Beri Dukungan Penuh | 15:55 WIB - TKD Turun 29,3 Persen, Ketua DPD Sebut Lebih dari Setengah APBN Dialokasikan untuk Keperluan Daerah | 15:52 WIB - Peduli Palestina, Wali Kota Pekanbaru Galang Donasi di Masjid Al-Firdaus | 15:50 WIB - Kendati Sudah Makan Korban, Namun Jalan Lintas Bukitbatu-Dumai Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota DPRD Bilang Begini | 15:41 WIB - Heboh PBB Naik, Pemprov Riau Ingatkan Pemda Lapor Saat Buat Produk Hukum Daerah | 15:29 WIB - KNIP Anugerahi Walikota Agung Penghargaan Bergengsi Sebagai Pemimpin Muda Kolaboratif dan Inspiratif
 
Heboh PBB Naik, Pemprov Riau Ingatkan Pemda Lapor Saat Buat Produk Hukum Daerah
Sabtu, 16-08-2025 - 15:41:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk bersinergi dan berkoordinasi sebelum mengeluarkan produk hukum.

Hal tersebut mengantisipasi adanya protes dari masyarakat terhadap kepala daerah, sama halnya dengan yang terjadi di Kabupaten Pati Jawa Timur terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Sinergitas antara Pemprov Riau dengan Pemko dan Pemkab, hingga hari ini berjalan baik. Dan harus tetap berjalan baik," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.
Dirinya menjelaskan gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Tentu Pemprov Riau dalam hal ini pak Gubernur setiap permohonan yang masuk dalam pembentukan produk hukum daerah, telah dilakukan fasilitasi baik dari aspek yuridis formilnya maupun substansi yang terkandung di dalam produk hukum tersebut," jelasnya, Jumat (15/8/2025).
Untuk itu, lanjut Yan Dharmadi, Pemprov Riau selama ini selalu menjaga kolaborasi dan koordinasi antara bupati/wali kota se-Provinsi Riau dengan Gubernur Riau dalam melahirkan produk hukum.

"Tentu kolaborasi ini harus tetap dipertahankan demi terciptanya produk hukum yang berkualitas dan berkeadilan di tengah-tengah masyarakat serta pembangunan daerah," pungkasnya.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Heboh PBB Naik, Pemprov Riau Ingatkan Pemda Lapor Saat Buat Produk Hukum Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved