Heboh PBB Naik, Pemprov Riau Ingatkan Pemda Lapor Saat Buat Produk Hukum Daerah
Sabtu, 16-08-2025 - 15:41:22 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk bersinergi dan berkoordinasi sebelum mengeluarkan produk hukum.
Hal tersebut mengantisipasi adanya protes dari masyarakat terhadap kepala daerah, sama halnya dengan yang terjadi di Kabupaten Pati Jawa Timur terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Sinergitas antara Pemprov Riau dengan Pemko dan Pemkab, hingga hari ini berjalan baik. Dan harus tetap berjalan baik," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.
Dirinya menjelaskan gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Tentu Pemprov Riau dalam hal ini pak Gubernur setiap permohonan yang masuk dalam pembentukan produk hukum daerah, telah dilakukan fasilitasi baik dari aspek yuridis formilnya maupun substansi yang terkandung di dalam produk hukum tersebut," jelasnya, Jumat (15/8/2025).
Untuk itu, lanjut Yan Dharmadi, Pemprov Riau selama ini selalu menjaga kolaborasi dan koordinasi antara bupati/wali kota se-Provinsi Riau dengan Gubernur Riau dalam melahirkan produk hukum.
"Tentu kolaborasi ini harus tetap dipertahankan demi terciptanya produk hukum yang berkualitas dan berkeadilan di tengah-tengah masyarakat serta pembangunan daerah," pungkasnya.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :