Hindari Konflik, Pemprov Riau Tekankan Sinergitas Pembentukan Produk Hukum
Jumat, 15-08-2025 - 15:12:58 WIB
PEKANBARU-Riau12.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk melakukan koordinasi sebelum membuat produk hukum terkait.
Ajakan tersebut menyikapi persoalan yang terjadi di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang mana Bupati Pati menerbitkan Perkada/Peraturan Bupati terkait kenaikan PBB yang menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Atas kondisi itu, Pemprov Riau mengimbau perlunya sinergitas dan koordinasi yang kolaboratif antara pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau dengan Pemprov Riau dalam hal pembentukan produk hukum daerah.
Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Alhamdulillah sinergitas selama ini antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemprov Riau berjalan dengan baik, tentu Pemprov Riau dalam hal ini Pak Gubernur setiap permohonan yang masuk dalam pembentukan produk hukum daerah, telah dilakukan fasilitasi baik dari aspek yuridis formilnya maupun substansi yang terkandung di dalam produk hukum tersebut," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Jumat (15/8/2025).
Untuk itu, lanjut Yan Dharmadi, Pemprov Riau selama ini selalu menjaga kolaborasi dan koordinasi antara bupati/wali kota se-Provinsi Riau dengan Gubernur Riau dalam melahirkan produk hukum.
"Tentu kolaborasi ini harus tetap dipertahankan demi terciptanya produk hukum yang berkualitas dan berkeadilan di tengah-tengah masyarakat serta pembangunan daerah," tutupnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :