www.riau12.com
Jum'at, 20-09-2024 | Jam Digital
20:17 WIB - SF Hariyanto: Jalan untuk Rakyat, Sampai Mau Dipansuskan | 15:56 WIB - Sudah Tidak Layak, Tembok Pasar Bawah yang Berusia Puluhan Tahun Akhirnya Dibongkar | 15:46 WIB - Sudah Ajukan Perlindungan,Tupperware Terancam Bangkrut | 15:42 WIB - Pasca Munaslub Konflik di Kadin Belum Juga Usai, KSBSI Yakini Tak Akan Berdampak Pada Buruh | 13:48 WIB - Bawaslu Rohil Terima 6 Laporan Terkait Netralitas ASN, Dari Oknum Camat Hingga Pj Penghulu, | 13:48 WIB - Pemko Bangun Lapangan Mini Soccer Bertaraf Nasional, Disamping Rumah Wako Dumai
 
Soal Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru, Begini Kata Tokoh Masyarakat Adat Riau
Kamis, 19-09-2024 - 09:56:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Pemerintah  Kota Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis 5 September 2024.

Meski regulasi KTR baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang, namun sudah menuai kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi regulasi tersebut mengatur serta pembatasan ruang penjualan rokok.

Adanya pasal pelarangan penjualan rokok dinilai bisa berdampak terhadap sektor ekonomi. Mulai dari pedagang kecil hingga sektor kreatif (iklan, promosi, sponsor) terdampak sebab larangan KTR dengan zonasi 500 meter tidak boleh ada iklan, penjualan dan iven.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H Marjohan Yusuf pun angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, regulasi KTR bukanlah hal baru diterapkan pada kota-kota besar.

"Sudah banyak kota-kota lain melakukan, terutama berkaitan dengan kesehatan, kebersihan dan sebagainya, dan juga untuk melindungi dari perokok pasif, secara keseluruhan," ujar Datuk Marjohan kepada RIAU ONLINE.

Dirinya menilai, penerapan kawasan tanpa rokok ini bukanlah seluruhnya, melainkan hanya kawasan tertentu yang sudah diatur oleh Perda.

"Karena ini sudah merupakan Perda dan sudah disahkan DPRD, tentu bagaimanapun juga harus didukung. Jadi, saya rasa kebijakan ini bukanlah kebijakan mengada-ngada, sebenarnya sudah lazim dilakukan pada kota-kota besar," jelasnya.

Mengenai adanya keberatan maupun sektor yang terdampak, Datuk Marjohan mengatakan bahwa pemerintah kota maupun wakil rakyat tentunya sudah memikirkan solusi.

"terkait dampak terhadap pedagang lemah lainnya, mungkin dari kota sudah memikirkan bagaimana jalan keluarnya, karena banyak juga program yang menyentuh UMKM, dan itu akan lebih menguntungkan. Kalau perlu modal mereka dikasih modal, diberi jalan keluar dan kemudahan," paparnya.

Lebih lanjut terkait implementasi penerapan KTR, Datuk Marjohan menilai regulasi bisa berjalan efektif jika dibarengi dengan sanksi. Pemerintah tentu perlu melakukan pengawasan maupun evaluasi.

"Merokok kan masih diperbolehkan, hanya saja pada tempat-tempat tertentu. Pemerintah saya rasa juga sudah memikirkan jalan keluarnya. Ini pastinya bakal ada pengawasan maupun evaluasi. Sehingga nanti jika ada sanksi bisa berjalan efektif, jika tidak kan tidak bisa," sebutnya.

"Penerapannya kan masih enam bulan lagi, sosialisasi secara menyeluruh, apa manfaat dan bagaimana jalan keluar sebagainya. Jadi yang penting ada komitmen kita sebagai warga untuk bersama melindungi terhadap perokok pasif," ulasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako)  Pekanbaru Indra Pomi Nasution, mengatakan, regulasi KTR ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan mengatur lebih rinci tentang lokasi KTR serta sanksi yang akan diterapkan.

Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang melakukan tahap sosialisasi mengenai perda ini sebelum penerapan penuh pada tahun depan. Selain sosialisasi, Perda KTR ini telah didaftarkan dan mendapatkan nomor registrasi. 

Perda KTR telah menetapkan lokasi-lokasi spesifik sebagai KTR, termasuk radius dari area tersebut. Selain itu, daerah yang sepenuhnya ditetapkan sebagai KTR, termasuk larangan iklan rokok akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Soal Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru, Begini Kata Tokoh Masyarakat Adat Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved