www.riau12.com
Kamis, 19-09-2024 | Jam Digital
10:00 WIB - Baru Menjabat 1 Tahun 2 Bulan, Kasat Reskrim Polres Rohul Sudah Tetapkan 225 Tersangka | 09:59 WIB - Sejumlah Preman Intimidasi Warga Rempang dengan Kekerasan, Bentrokan Tak Bisa Dielakan Hingga 3 Orang Luka-luka | 09:58 WIB - Ciptakan Pemilu Damai, Polisi Diminta Lakukan Penegakan Hukum UU ITE | 09:57 WIB - Ekspor Sedimen Laut Ke Luar Negeri Dinilai Rugikan Indonesia Untuk Jangka Panjang | 09:56 WIB - Soal Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru, Begini Kata Tokoh Masyarakat Adat Riau | 09:19 WIB - Palestina Menang Telak di Majelis Umum PBB, Israel Harus Angkat Kaki
 
Bantah Buka Keran Ekspor Laut, Jokowi Akui Buka Eskpor Sedimen Laut Berbentuk Pasir
Selasa, 17-09-2024 - 15:58:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membantah membuka keran ekspor pasir laut. Namun, dia mengakui membuka ekspor sedimen laut yang bentuknya seperti pasir.

"Saya tegaskan sekali lagi, yang dibuka bukanlah ekspor pasir laut, tetapi sedimen. Sedimen ini yang mengganggu alur pelayaran kapal," kata Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com yang melansir Antara, Selasa (17/9/2024).

Jokowi menegaskan, meskipun sedimen laut memiliki bentuk seperti pasir, tetap ada perbedaan antara sedimen dan pasir laut.

"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan pasir laut. Jangan sampai salah paham, sedimen itu berbeda, meskipun bentuknya seperti pasir. Yang diizinkan ekspor adalah sedimen," ulang Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi laut, termasuk pasir, hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Regulasi ini bertujuan untuk menangani sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Selain itu, aturan ekspor sedimen laut juga bertujuan untuk memanfaatkan hasil sedimentasi guna mendukung pembangunan serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

66 Perusahaan Ajukan Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 66 perusahaan sudah mendaftar untuk memperoleh izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.

"Dari 66 perusahaan yang mendaftar, kita teliti, semua aspek kita lihat, (tetapi) belum bicara ekspor, ini masih di dalam negeri. Masih kita lihat sesuai dengan bidding yang kita lakukan di bulan Mei," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro di Kantor KKP, Selasa (30/7/2024) lalu.

Namun ia juga menekankan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait ekspor pasir laut.

"(Jadi sekarang) masih proses, belum ada izin (ekspor) yang dikeluarkan," jelas dia.

Dijelaskannya, 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor masih dalam kajian terkait kemampuannya mengelola hasil sedimentasi di laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha kelak nantiny akan diwajibkan menyalurkan 5% dari hasil yang diperoleh untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kusdiantoro menjelaskan, ada beberapa aspek yang dilihat dari 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor hasil sedimentasi laut, tiga di antaranya adalah kualifikasi, kemampuan modal, hingga penggunaan teknologi.

Singapura Geram

Setelah 20 tahun dilarang, Presiden memutuskan untuk mengizinkan kembali ekspor pasir laut. Sebelum tahun 2024, ekspor pasir dianggap ilegal. Pembukaan ekspor pasir laut diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut di penghujung periode kedua Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com yang melansir pemberitaan Reuters pada 29 Mei 2023, sebelum dilarang pada tahun 2002, Indonesia adalah eksportir pasir laut terbesar bagi Singapura. Pasir untuk kebutuhan reklamasi sebagian besar diambil dari Kepulauan Riau (Kepri).

Sepanjang tahun 1997 hingga 2002, jumlah pengapalan pasir laut ke Singapura rata-rata mencapai 52 juta ton per tahun. Singapura sendiri diketahui tengah membutuhkan jutaan ton pasir untuk reklamasi pembangunan Pelabuhan Tuas yang digadang-gadang bakal jadi pelabuhan peti kemas terbesar di dunia.

Pelabuhan Tuas dibangun dalam beberapa fase, di mana seluruh fase pembangunan akan rampung pada tahun 2030-an mendatang. Dengan lahan yang terbatas di negara itu, pembangunan pun dilakukan dengan menguruk laut di perairan Selat Malaka. Namun di Indonesia, ekspor pasir laut kala itu memantik polemik. Terlebih beberapa gugus pulau kecil di Kepri tenggelam akibat erosi setelah pasir pantainya dikeruk.

Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian resmi melarang ekspor pasir laut pada 2002. Setelah dilarang, pasir-pasir dari Indonesia sebenarnya masih kerap dikapalkan ke Singapura, namun secara ilegal. Pemerintah Indonesia pun kembali memperketat tongkang pasir ilegal yang menuju ke Singapura.

Berlanjut ke tahun 2007, dengan maraknya ekspor pasir ilegal, Indonesia menegaskan larangan ekspor pasir laut di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah Singapura sempat meradang dan terpaksa mencari sumber pasokan pasir dari negara lain.

Kala itu, pemerintah Singapura bahkan menuding Indonesia sengaja menghentikan ekspor pasir laut untuk menekan negaranya agar bersedia bernegosiasi terkait perjanjian ekstradisi dan penetapan garis perbatasan. Menteri Luar Negeri Indonesia era Presiden SBY, Hassan Wirajuda, mengatakan larangan tersebut dibuat karena alasan masalah lingkungan dan tidak ada sangkut pautnya dengan negosiasi beberapa kesepakatan antara pemerintah Indonesia-Singapura.

"Mungkin saja mereka (Singapura) akan menambah garis pantainya tetapi itu tidak berarti mereka memindahkan batas laut karena sejak 1973 kita telah memiliki kesepakatan," kata Hasan Wirajuda.

Kementerian Luar Negeri Singapura sempat mengungkapkan kekecewannya terhadap larangan ekspor pasir laut Indonesia.

Singapura sempat menuding Indonesia menggunakan kebijakan larangan ekspor pasir laut untuk menekan negara itu agar bersedia melakukan kesepakatan ekstradisi.

Sudah sejak lama, Indonesia menginginkan Singapura menyepakati sejumlah perjanjian ekstradisi. Di mana banyak buronan asal Indonesia diketahui tinggal di Singapura.

Malaysia Juga Larang Ekspor Pasir Laut

Setelah Indonesia melarang ekspor pasir laut pada 2002, dan kemudian semakin memperketatnya pada 2007, Singapura pun terpaksa bergantung pada pasir impor dari Malaysia dan negara tetangga lain seperti Myanmar dan Kamboja. Masalah jadi semakin rumit setelah Malaysia juga ikut-ikutan melarang ekspor pasir lautnya ke Singapura. Imbasnya, pembangunan Pelabuhan Tuas dipastikan akan terganggu.

Mengutip pemberitaan Reuters pada 3 Juli 2019, Perdana Menteri Malaysia Mohamad Mahathir, yang berkuasa melalui pemilihan umum memberlakukan larangan terhadap semua ekspor pasir laut pada tanggal 3 Oktober 2019.

Beberapa sumber mengatakan, Mahathir kesal karena tanah Malaysia digunakan untuk meningkatkan luas daratan tetangganya yang lebih kaya. Ia juga khawatir pejabat Malaysia yang korup mendapat keuntungan dari bisnis pengapalan pasir laut itu.

Endie Shazlie Akbar, sekretaris pers Mahathir, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menghentikan ekspor pasir tahun lalu. Namun, ia membantah bahwa hal itu ditujukan untuk mengekang rencana ekspansi Singapura yang tengah membangun pelabuhan, dengan mengatakan bahwa itu adalah langkah untuk memberantas penyelundupan pasir ilegal.

Singapura mengimpor 59 juta ton pasir dari Malaysia pada tahun 2018, dengan biaya 347 juta dollar AS, menurut data United Nations Comtrade, yang didasarkan pada informasi yang dirilis oleh kantor bea cukai kedua negara.

Jumlah tersebut mencakup 97 persen dari total impor pasir Singapura pada tahun tersebut berdasarkan volume, dan 95 persen dari penjualan pasir global Malaysia.

Sebelum melarang pada 2019, Mahathir juga memberlakukan larangan ekspor pasir laut serupa saat ia menjadi perdana menteri pada tahun 1990-an.

Kamboja Juga Melarang

Sementara itu melansir BBC, setelah Malaysia, Kamboja juga ikut melarang ekspor pasir secara permanen per 2017, dan secara resmi mengakhiri penjualan pasir ke Singapura.

Negara mungil itu diketahui telah menggunakan pasir dari Kamboja selama bertahun-tahun sebagai pasir reklamasi. Singapura telah mengimpor lebih dari 72 juta ton pasir dari Kamboja sejak 2007, menurut angka yang dirilis PBB.

Angka tersebut bertentangan dengan angka yang diungkap pemerintah Kamboja, yang mengatakan Singapura hanya mengimpor 16 juta ton dalam periode tersebut.

Juru bicara Kementerian Pertambangan dan Energi Kamboja, Meng Saktheara, mengatakan larangan permanen yang baru itu merupakan respons terhadap masalah lingkungan.

"Kekhawatiran mereka benar bahwa risikonya sangat besar, jadi kementerian memutuskan untuk melarang ekspor pasir dan pengerukan pasir skala besar," katanya.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Bantah Buka Keran Ekspor Laut, Jokowi Akui Buka Eskpor Sedimen Laut Berbentuk Pasir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved