www.riau12.com
Jum'at, 28-Juni-2024 | Jam Digital
21:01 WIB - KPUD Dumai Lakukan Pengecekan Dua TPS PSU | 20:34 WIB - Bertemu di Kantor DPP PSI, Putra Bungsu Jokowi Siap Turun Kampanyekan Kelmi Amri di Rohul | 20:00 WIB - 21th ASEAN University Games (AUG) 2024 | 19:31 WIB - Kader PPP Riau Mengadu Langsung ke Pusat Minta Syamsurizal Dipecat | 19:07 WIB - Korupsi BPR Gemilang, Kejari Inhil Tetapkan Mantan Direktur dan Dua Mantan Kades Tersangka | 18:33 WIB - SMAN 5 Pekanbaru Ciptakan PPDB Bersih Nurani Darabba
 
Jelang Pilkada 2024, Mendagri Larang Pj Kepala Daerah Pasang Baliho Dukung Pilkada
Sabtu, 22-06-2024 - 15:50:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, masing-masing kandidat mulai unjuk gigi dengan baliho-baliho yang disebar di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru.

Baru-baru ini dinamika politik makin terlihat menarik dengan munculnya baliho Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang bertuliskan "Bersama Membangun Riau, Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat, Sudah Teruji".

Bersamaan dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024 sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR), Dr Panca Setya Prihatin menilai baliho SF Hariyanto tidak bisa dianggap melanggar ketentuan.

Itu dikatakannya merujuk pada Pasal 132A ayat (1) dan (2) PP No. 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

"Saya tidak menemukan ada poin larangan Pj kepala daerah melakukan pemasangan baliho yang kaitannya dengan informasi capaian kinerja yang dilakukan selama menjabat," kata Dr Panca Setya Prihatin, Sabtu (22/6/2024).

Dikatakannya, poin yang dilarang pada pasal tersebut hanya mengenai melakukan mutasi, membatalkan izin, kebijakan pemekaran daerah dan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya.

"Juga ada ditemukan hal-hal yang dikecualikan dengan seizin Menteri Dalam Negeri. Jadi, baliho Pj Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut tidak menyalahi aturan yang ada," katanya.

Lebih lanjut, Dr Panca menyebutkan semestinya memang Pj Kepala Daerah dapat lebih fokus pada stabilisasi pemerintah.

"Kan memang tugasnya itu, menjadi lebih fokus pada kestabilan pemerintahan dan memastikan terpenuhinya hak-hak publik sampai terpilih lagi kepala daerah yang definitif," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024 sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan penjabat kepala daerah dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj gubernur. Jangan ada baliho 'sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini', walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," kata Tito dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Tito juga meminta seluruh penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, ia meminta para Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada supaya mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.(***)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Pilkada 2024, Mendagri Larang Pj Kepala Daerah Pasang Baliho Dukung Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved