www.riau12.com
Selasa, 21-Mei-2024 | Jam Digital
20:58 WIB - Bupati Rohil Ajak Bersama Wujudkan Kebangkitan Menuju Indonesia Emas | 20:10 WIB - Barisan Alih Generasi Deklarasikan Dukungan untuk Abdul Wahid | 18:50 WIB - Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan ODOL hingga Pengemudi Tak Punya SIM Ditilang | 18:10 WIB - Mak Gadi, Nenek Pengedar Narkoba di Inhu Kembali Disidang | 17:01 WIB - Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik | 15:57 WIB - 636 SK PPPK Diserahkan Langsung Secara Simbolis Oleh Muflihun Hari Ini, Berikan Pesan Ini
 
Tarif Parkir Rp. 1000, Jukir Sebut Ini Keputusan Sepihak Karena Belum Ada Sosialisasi
Jumat, 10-05-2024 - 15:39:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pengelolaan parkir di pasar tradisional, Pekanbaru sudah beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Peralihan itu diikuti dengan turunannya tarif parkir di pasar tradisional.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tarif parkir dalam pasar tradisional, berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

Tarif parkir di pasar tradisional sebesar Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Penerapan tarif parkir tersebut berlaku pada Mei ini.

Namun, penerapan tarif terbaru masih belum terealisasikan, lantaran belum ada sosialisasi terkait perubahan tarif parkir pada pasar tradisional kepada para pengelola parkir.

"Untuk sampai saat ini kita memang sudah membaca dan juga mendengar berita di beberapa media, bahwa sudah ada penurunan tarif parkir untuk pasar tradisional, cuma untuk sampai saat ini belum ada sosialisasi," ujar Soni, salah satu juru parkir (Jukir) di pasar tradisional, Kamis (09/05/2024).

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi para juru parkir yang ada di pasar tradisional. Sebab, mereka merasa keputusan penurunan tarif parkir hanya keputusan sepihak karena masih belum adanya sosialisasi.

Adanya perubahan ini, seluruh pasar tradisional di Kota Pekanbaru akan terkena dampak penerapan retribusi parkir ini. Selain itu para juru parkir merasa dengan adanya penurunan tarif parkir akan mengganggu pendapatan.

Mereka berharap, jika tarif parkir nantinya sudah turun, uang yang harus mereka setorkan pun juga ikut turun.

"Kalau tarif parkir diturunkan ya tentu akan mengganggu pendapatan, apalagi kalau tarif parkir turun, tapi kami tetap harus membayar setoran dengan tarif seperti biasa. Ya kami berharap jika nantinya tarif parkir turun setoran pun akan ikut turun, harapannya setoran juga akan ikut turun," ujar Aidil, juru parkir lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah tetapkan tarif parkir di dalam pasar tradisional. Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Dalam Perda tersebut, untuk tarif parkir di lingkungan pasar lebih kecil dibanding tarif parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya tengah menyusun Perwako terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

"Sesuai perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi, Selasa (7/5/2024).

Dikatakannya, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.

Ia menyebut, dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui kepala bidang (Kabid) pasar.

"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh Kabid Pasar," sebutnya.

Dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini, Ia berharap masyarakat seluruh pihak bisa mengawasinya. "Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silahkan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu," harapnya.

Dia menambahkan, tarif parkir khusus di lingkungan pasar itu berlaku untuk semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru. "Jadi tarif parkir ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru," ulasnya.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Tarif Parkir Rp. 1000, Jukir Sebut Ini Keputusan Sepihak Karena Belum Ada Sosialisasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved