Lebaran 2024, Truk Angkutan Barang Lebih 14 Ton Tidak Diizinkan Melewati Jalan di Riau
Sabtu, 06-04-2024 - 11:34:37 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Dalam rangka peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan pada massa angkutan lebaran tahun 2024, maka diperlukan pengaturan arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Provinsi Riau.
Maka diperlukan pengaturan pembatasan operasional untuk truk angkutan barang diberlakukan mulai, Jumat (5/4) pada pukul 09.00 WIB, sampai dengan 16 April.
Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen Idul Fitri di antaranya mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.
Angkutan barang yang mengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi selama lebaran. Begitu juga dengan truk pengangkutan hewan, pupuk, pakan ternak dan barang antaran pos. Tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, adanya pembatasan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.
Kebijakan ini berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 500.11. 6.2/Dishub/ 1073 tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik.
Pengaturan pembatasan operasional truk angkutan barang ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik.
”Kami mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen Lebaran,” ujar Khairunnas.
Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton.(dof)
Sumber: Riaupos.co
Komentar Anda :