www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Mantap, UMK Inhu 2016 Diusulkan Rp3 Juta
Selasa, 13-10-2015 - 08:33:59 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

INDRAGIRI HULU, Riau12.com - Forum Lintas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2016 sebesar Rp3 juta/bulan. Sebelumnya UMK Inhu hanya Rp1.950.200.

Hal itu dingkapkan Forum Lintas SPSB saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Mak Oteh, Jalan Lintas Timur, Pematang Reba,  Kabupaten Inhu, Senin (12/10/2015).

"Hal ini menindaklanjuti hasil perumusan yang telah kami lakukan pada 9 Oktober 2015," kata Mukhson BBA, Sekretaris K-SPSI Kabupaten Inhu yang juga Ketua Forum Lintas SPSB Inhu.

Hadir juga pada kesempatan itu Raymon Siahaan, Ketua FKPSM (Forum Komunikasi Pekerja Sektor Migas dan Pertambangan) Kabupaten Inhu, April Ketua PC FSPPP-SPSI (Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan), Mukhsin Ketua SP Bun (Serikat Pekerja Perkebunan) Kabupaten Inhu, Bahrum Sitio Ketua SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) 1992, dan Wiston Pandiangan Ketua Hukatan SBSI (Kehutan Perkebunan dan Perkayuan) Kabupaten Inhu.

Menurut Mukhson, indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tersebut adalah berdasarkan survei yang dilakukan berdasarkan kebutuhan pendidikan, kesehatan serta kebutuhan hidup laninya yang dinilai sudah sangat tinggi.

"Hasil rumusan ini  akan kami sampaikan saat pembahasan di Dewan Pengupahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," kata Mukhson BBA yang diamini oleh Ketua Serikat Pekerja lainnya.

Dia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 88 Ayat 1 disebutkan Setiap Pekerja/Buiruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian. "Kita akan sama-sama memperjuangkan hal ini," tukasnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Mantap, UMK Inhu 2016 Diusulkan Rp3 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved