www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
14:21 WIB - Gubernur Riau Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Pelayanan Investasi | 13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit | 12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru
 
Pemrov Riau Akan Tertibkan Rumdis yang Tak Sesuai Peruntukkannya
Rabu, 07-10-2015 - 08:07:24 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Dalam waktu dekat Pemprov Riau akan melakukan penertiban Rumah Dinas (Rumdis) yang tidak lagi sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya itu, Rumdis yang selama ini dinikmati secara gratis pun wajib membayar sewa, layaknya rumah kontrakan warga.

Menurut Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Provinsi Riau Edy Syahputra, kebijakan penertiban dan penarikan sewa tersebut sebagai bentuk evaluasi serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

"Dalam waktu dekat kita lakukan penertiban. Untuk penarikan sewa sama dalam waktu dekat juga kita lakukan. Ini sekarang sedang dalam pendataan," kata Edy, Selasa (7/10/15).

Penarikan sewa pada Rumdis di lingkungan pemerintah provinsi tersebut, tanpa terkecuali. Mulai Rumdis yang ditempati Sekdaprov Riau, mau pun para Eselon II dan III.

Ada pun sistem penarikan sewanya, akan disesuaikan dengan type rumah yang ditempati pejabat. Namun berapa besarannya, Edy mengaku lupa seperti apa rinciannya. "Yang jelas semua jenis rumah dinas akan wajib membayar Rumdis, termasuk Rumdis pak Sekda. Jadi tidak ada kita beda-bedakan," ujar Edy.

Lebih lanjut, khusus untuk penertibannya sendiri, bagi Rumdis yang ditempati bukan lagi berstatus pejabat khususnya yang berstatus eselon diminta dapat mengosongkan. Karena prinsipnya Rumdis merupakan rumah jabatan.

"Kalau tak menjabat tentu tak ada haknya lagi. Ketentuannyakan memang dibahasakan rumah jabatan. Jadi kalau tak menjabat maka diisi pejabat baru," ungkap Edy.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Pemrov Riau Akan Tertibkan Rumdis yang Tak Sesuai Peruntukkannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved