www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
08:19 WIB - MK Tolak Uji Materi UU Sisdiknas soal Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah | 16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya
 
Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu di Aksi May Day
Selasa, 01-05-2018 - 06:00:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Ratusan ribu buruh diprediksi akan membanjiri Ibu Kota untuk mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kegiatan itu tidak dijadikan ajang untuk melakukan kampanye Pilkada maupun Pemilu 2019.

"Aksi peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui siaran persnya, Senin (30//4/2018).

Bawaslu, kata dia, mengapresiasi aktivitas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Pasalnya, kemerdekaan menyatakan pendapat dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu termasuk juga aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun.

"Meski demikian, Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu," terang Fritz.

Dengan tidak melanggar ketentuan UU Pilkada dan UU Pemilu, peringatan Hari Buruh tetap terjaga kemurniannya dari kegiatan kampanye. Bawaslu juga mengimbau agar penyampaian pendapat pada May Day kali ini tidak disisipkan materi kampanye Pilkada dan Pemilu.

"Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran," jelas dia.

Fritz menuturkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Adapun, kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

UU tersebut juga melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kemudian, sambungnya, kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

"Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu," pungkas Fritz.

Sekadar informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim akan ada 150 ribu buruh se-Jabodetabek plus Serang, Karawang, dan Purwakarta berunjuk rasa di Istana Negara, Jakarta. Setelah itu, massa dijadwalkan akan bergerak ke Istora Senayan untuk merayakan May Day sekaligus deklarasi calon presiden 2019-2024.


Sumber : Okezone.com



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu di Aksi May Day
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved