www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Walah, Nikah Usia Dini Akibat "Kecelakaan" Lagi Tren di Merauke
Rabu, 14-03-2018 - 07:30:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Kecenderungan nikah usia dini atau usia di bawah umur, rupanya lagi tren di Kabupaten Merauke.

"Saya tak ingat jumlahnya, cuman tren-nya mengalami peningkatan," kata Humas Pengadilan Agama Merauke, Suparlan.

Menurut Suparlan, permohoan pernikahan dini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, salah satunya yang paling menonjol adalah "kecelakaan" atau hamil duluan sebelum sah dalam pernikahan.

Perkawinana di bawah umur sebenarnya mempunyai banyak dampak negatif, misalnya kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) dinilai belum mampu. Selain itu, remaja yang menikah dibawah umur rentan dieksploitasi.

"Kalau dalam undang-undang, minimal usia pernikahan 16 tahun untuk perempuan dan minimal 19 tahun untuk laki-laki. Tapi tren saat ini perempuan yang belum mencapai 16 tahun atau laki-laki yang belum cukup 19 tahun sudah dinikahkan,” ungkap Suparlan.

Suparlan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan, sebagai mana diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan 2.

"Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur harus mendapat ijin kedua orang tua. Selain itu, ada persyaratan lain dimana harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama," jelas Suparlan.

Sumber : Kabarpapua.co



 
Berita Lainnya :
  • Walah, Nikah Usia Dini Akibat "Kecelakaan" Lagi Tren di Merauke
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved