Walah, Nikah Usia Dini Akibat "Kecelakaan" Lagi Tren di Merauke
Rabu, 14-03-2018 - 07:30:30 WIB
Riau12.com-Kecenderungan nikah usia dini atau usia di bawah umur, rupanya lagi tren di Kabupaten Merauke.
"Saya tak ingat jumlahnya, cuman tren-nya mengalami peningkatan," kata Humas Pengadilan Agama Merauke, Suparlan.
Menurut Suparlan, permohoan pernikahan dini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, salah satunya yang paling menonjol adalah "kecelakaan" atau hamil duluan sebelum sah dalam pernikahan.
Perkawinana di bawah umur sebenarnya mempunyai banyak dampak negatif, misalnya kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) dinilai belum mampu. Selain itu, remaja yang menikah dibawah umur rentan dieksploitasi.
"Kalau dalam undang-undang, minimal usia pernikahan 16 tahun untuk perempuan dan minimal 19 tahun untuk laki-laki. Tapi tren saat ini perempuan yang belum mencapai 16 tahun atau laki-laki yang belum cukup 19 tahun sudah dinikahkan,” ungkap Suparlan.
Suparlan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan, sebagai mana diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan 2.
"Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur harus mendapat ijin kedua orang tua. Selain itu, ada persyaratan lain dimana harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama," jelas Suparlan.
Sumber : Kabarpapua.co
Komentar Anda :