www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Soal Pilkada, Ada 52 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Senin, 12-03-2018 - 11:30:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Edianan Rae menyebutkan, analisis transaksi keuangan yang pihaknya lakukan belum tuntas.

Laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan laporan yang mengarah ke tindak pidana biasa akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Pelanggaran ketentuan-ketentuan pilkada kita akan sampaikan ke Bawaslu. Yang tindak pidana biasa akan kita serahkan ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan atau lainnya tergantung relevansi kasus," kata Dian, Senin (12/3).

Ia kemudian menegaskan, karena laporan-laporan itu masih diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan, maka belum tentu seluruhnya akan menjadi bentuk pidana. Bisa saja laporan tersebut diklarifikasi dan menjadi transaksi wajar.

"Nanti tergantung hasil analisis dan pemeriksaan kami ya," lanjutnya.
Dian mengungkapkan, pihaknya saat ini memiliki laporan transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 52 laporan. Sedangkan laporan transaksi keuangan tunai yang mereka miliki sejak 2017 hingga kini ada 1006 laporan. "Itu yang terkait dengan pilkada. Kalau transaksi-transaksi lain tentu jauh lebih banyak dari itu," ujar Dian.

Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menerangkan, antara PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjalin hubungan yang baik. Sehingga, apabila PPATK menemukan suatu kegiatan apapun yang memenuhi unsur pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka akan PPATK serahkan ke KPK.

"Kalau kami menemukan sesuatu kegiatan apapun yang di sana atau apa dipenuhi unsur-unsur pasal TPPU ya kami akan kami serahkan," jelasnya.

Di samping itu, Wakil KepalaPPATKDian Erdiana Raemenuturkan, PPATK kali ini saja melakukan pengawasan terhadap aliran dana pilkada atau pun pemilu. Berdasarkan data dari akhir 2017 hingga kwartal pertama 2018, memang sudah ada peningkatan laporan transaksi mencurigakan.

Sumber : republika.co.id



 
Berita Lainnya :
  • Soal Pilkada, Ada 52 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved