Terkait Persekusi, LAM Riau Laporkan Anggota DPD AWK dan Sejumlah Ormas ke Komnas HAM
Senin, 18-12-2017 - 15:45:12 WIB
Riau12.com-JAKARTA-Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau melaporkan AWK yang merupakan anggota DPD asal Provinsi Bali dan sejumlah Ormas di Bali yang melakukan dugaan kejahatan kemanusiaan dengan cara persekusi terhadap ustad Abdul Somad pada tanggal 8 Desember 2017 yang lalu di Hotel Aston Denpasar, Bali.
Menurut Kuasa Hukum LAM Riau Kapitra Ampera mengatakan, LAM Riau merasa para pelaku persekusi telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena menurutnya setiap warga negara bebas melakukan aktivitas apapun di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Orang yang kita laporkan ini telah diduga melakukan kejahatan kemanusiaan pada tanggal 8 Desember karin di Hotel Aston, Bali. Telah melanggar Pasal 22, 23, 24, 25, dan pasal lain dalam UU HAM," kata Kapitra Ampera usai laporkan AWK dan Sejumlah Ormas di Bali, Senin (18/12/17) di Kantor Komnas HAM Jakarta.
Kapitra juga mengatakan, setiap warga negara bebas bergerak di mana saja dan bebas dari rasa takut. Tapi yang terjadi di Hotel Aston Bali, tanggal 8 Desember kemarin sudah jelas melanggar kebebasan bergerak dan rasa takut seorang warga negara.
"Persekusi yang dilakukan oleh sejumlah Ormas di Hotel Aston Bali, ada dugaan melanggar Pasal 28e, 28f, 28g, 28I UUD 1945," ungkapnya.
Kapitra minta kasus ini terus ditindaklanjuti untuk mendapat keadilan. Karena banyak peristiwa yang terjadi selama ini di sejumlah daerah, kepolisian dengan cepat melakukan penyidikan dan menetapkan sebagai tersengka.
"Kita minta kasus ini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan, karena banyak kasus yang serupa kepolisian dengan cepat merespon, tapi kenapa kasus ini kepolisian tidak bergerak cepat," ujarnya.
Sementara itu perwakilan dari LAM Riau, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya minta kepolisian menahan orang-orang yang diduga melakukan persekusi terhadap ustad Abdul Somad.
"Tentu kita menunggu janji Kapolri dan Komnas HAM untuk menahan orang-orang ini karena melakuan persekusi, seperti yang di Kota Solok mereka langsung ditahan. Dan kenapa ini tidak, kurang bukti apa lagi untuk menindak hal ini," ujarnya.
Laporan sendiri diterima oleh Reza bagian dari Pengaduan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Dan pihak LAM Riau akan kembali ke Komnas HAM untuk mendapatkan konfirmasi. Dalam laporan tersebut pihak LAM Riau juga menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan laporan.(rtc)
Komentar Anda :