www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
KPU Tunggu 14 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan hingga Pukul 24.00 WIB
Jumat, 01-12-2017 - 14:12:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengultimatum 14 partai politik (Parpol) ‎calon peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan hasil perbaikan berkas-berkas administrasinya hingga malam ini.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 tersebut hingga pukul 24.00 WIB‎. Sebab, hari ini merupakan batas waktu terakhir setelah diberi tenggat 14 hari masa kerja.

"Untuk 14 parpol itu menyerahkan dokumen hasil perbaikan itu batas waktunya kan sampai hari ini sampai pukul 24.00 WIB," kata Hasyim di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).

Oleh karenanya, Hasyim mewajibkan agar ke-14 para pimpinan parpol ‎menginformasikan kepada anak buahnya yang memimpin DPD atau ataupun DPC untuk memperbaiki berkas-berkas yang dinyatakan kurang lengkap oleh KPU.

"(Diinformasikan) baik di tingkat pusat ataupun di tingkat provinsi untuk segera melengkapi," tandasnya.‎

Diketahui, KPU mewajibkan 14 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 memperbaiki berkas administrasinya yang belum lengkap. KPU memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk para parpol menyelesaikan perbaikan tersebut.

Permintaan penyelesaian tersebut dilontarkan setelah KPU melakukan penelitian terhadap berkas administrasi para parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam hal ini, KPU menyatakan berkas administrasi parpol tersebut belum lengkap.

Adapun, 14 parpol yang wajib melengkapi berkas administrasinya yakni, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.

Ketidaklengkapan berkas administrasi ke-14 parpol tersebut bermacam-macam, mulai dari ketidaksesuaian alamat kantor, keanggotaan ganda, ketidak adaan tanda tangan dari parpol itu sendiri, hingga cap resmi dalam berkas administrasi yang ada.

Nantinya, setelah perbaikan administrasi tersebut diterima, KPU akan kembali menyeleksi partai mana saja yang akan lolos untuk diverifikasi.(oz)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Tunggu 14 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan hingga Pukul 24.00 WIB
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved