www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Terhitung Februari 2018, Angkutan Online Tidak Ikut Aturan Akan Ditindak Tegas
Minggu, 26-11-2017 - 14:25:56 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Kementerian Perhubungan berharap perusahaan aplikasi angkutan online bisa memenuhi uji kendaraan bermotor berkala (KIR) yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 sebelum 1 Februari 2018.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, aturan tersebut untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan pengguna taksi online.

"Kita ingin sekali semua pihak ikutlah. Jangan mencoba menentang aturan karena aturan pada dasarnya bukan pemerintah mau menang sendiri tapi bagaimana kita mengatur akhirnya penumpang diberikan rasa aman dan keselamatan," ujar Budi.

Budi memberikan waktu hingga Januari 2018 untuk perusahaan dan pengendara angkutan online memenuhi kelengkapan perizinan. Nantinya setelah masa uji coba selesai, pemerintah akan menindak tegas penyedia taksi online yang tidak patuh.

Menurut Budi pengendara angkutan online di sejumlah kota besar Indonesia mulai mengikuti persyaratan yang diberikan pemerintah. Ia yakin aturan tersebut akan terlaksana di seluruh wilayah Indonesia.

"(Permen Perhubungan 108/2017) ini akan dijalankan di seluruh Indonesia, kalau sekarang sampai 1 Februari 2018, peringatan bagi yang melanggar ataupun belum melengkapi sifatnya persuasif. Tetapi terhitung setelah 1 Februari kita akan tindak tegas bagi yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Budi.

Permen 108/2017 mengatur sembilan poin untuk angkutan sewa khusus taksi online sudah berlaku sejak 1 November 2017. Namun, Pemerintah masih memberikan batas waktu hingga tiga bulan terhitung peraturan tersebut berlaku agar perusahaan aplikator bisa memenuhi seluruh persyaratan.(Rmol)



 
Berita Lainnya :
  • Terhitung Februari 2018, Angkutan Online Tidak Ikut Aturan Akan Ditindak Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved