www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Ditahan KPK, Setnov: Nggak Nyangka, Saya Pikir Masih Diberi Kesempatan Recovery
Senin, 20-11-2017 - 05:30:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Ketua DPR RI Setya Novanto dibawa penyidik ke Rutan KPK pada Minggu (19/11/2017) malam. Namun, ia kaget ditahan pada malam hari karena merasa masih harus pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Meski merasa masih membutuhkan waktu untuk pemulihan, Setya Novanto akan tetap mematuhi hukum.

"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum," ungkap Novanto di Gedung KPK Jakarta Selatan Minggu 19 November 2017 malam hari.

Novanto juga mengaku akan menaati aturan hukum yang sudah ditetapkan. Dirinya juga akan mengikuti serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK.

"Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, tersangka kasus E-KTP itu mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam. Akibat kecelakaan itu, ia dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, kemudian dipindahkan ke RSCM.

Hari ini, tim dokter RSCM menyatakan tidak ada indikasi Setya Novanto perlu dirawat inap, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Jumat 17 November 2017. Berdasarkan keterangan tim dokter, KPK pun memboyong Ketua DPR itu ke Gedung Lembaga Antirasuah.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP.(okz)



 
Berita Lainnya :
  • Ditahan KPK, Setnov: Nggak Nyangka, Saya Pikir Masih Diberi Kesempatan Recovery
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved