www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kades Tanjungmorawa Dipenjara 1 Tahun
Rabu, 15-11-2017 - 06:30:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MEDAN-Kepala Desa Tanjungmorawa (Tamora) A, Kabupaten Deliserdang, H Senin akhirnya divonis bersalah.

Hakim memutuskan ia dihukum penjara selama satu tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2017).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan menerima hadiah terkait jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim, Sahriana di Ruang Cakra III.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan sebab selama proses persidangan hanya menjadi tahanan kota.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa untuk ditahan," sebut Sahriana.

Menanggapi perintah penahanan itu H Senin mengaku siap untuk menjalani vonis hukum yang disampaikan majelis hakim.

"Sekarang pun aku udah siap dipenjara, tapi kan aku masih pikir-pikir dulu 7 hari ini," ujar H Senin meninggalkan gedung PN Medan didampingi sang istri.

Terdakwa H Senin tertangkap di salah satu tempat hiburan Nada Karaoke di Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa pada bulan April 2017.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 Juta yang merupakan uang untuk pengurusan Surat Keterangan Silang Sengketa (SS) atas nama Napsir Barus, Kaperas Br Sitepu dan Almarhum Gereta Sembiring.(tmc)



 
Berita Lainnya :
  • Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kades Tanjungmorawa Dipenjara 1 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved