Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kades Tanjungmorawa Dipenjara 1 Tahun
Rabu, 15-11-2017 - 06:30:45 WIB
Riau12.com-MEDAN-Kepala Desa Tanjungmorawa (Tamora) A, Kabupaten Deliserdang, H Senin akhirnya divonis bersalah.
Hakim memutuskan ia dihukum penjara selama satu tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2017).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan menerima hadiah terkait jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim, Sahriana di Ruang Cakra III.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan sebab selama proses persidangan hanya menjadi tahanan kota.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa untuk ditahan," sebut Sahriana.
Menanggapi perintah penahanan itu H Senin mengaku siap untuk menjalani vonis hukum yang disampaikan majelis hakim.
"Sekarang pun aku udah siap dipenjara, tapi kan aku masih pikir-pikir dulu 7 hari ini," ujar H Senin meninggalkan gedung PN Medan didampingi sang istri.
Terdakwa H Senin tertangkap di salah satu tempat hiburan Nada Karaoke di Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa pada bulan April 2017.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 Juta yang merupakan uang untuk pengurusan Surat Keterangan Silang Sengketa (SS) atas nama Napsir Barus, Kaperas Br Sitepu dan Almarhum Gereta Sembiring.(tmc)
Komentar Anda :