www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Fahri Hamzah Sebut Setya Novanto Tersangka Karena 'Titipan Presiden', KPK Beri Penjelasan Ini
Selasa, 14-11-2017 - 12:00:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang membocorkan cerita antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Dimana Setya Novanto mengaku pada Fahri, bahwa ada informasi dari seseorang terkait penetapan status tersangka kepadanya, merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun Fahri mengatakan tidak mengetahui pasti siapa pihak yang menyampaikan informasi tersebut ke Setya Novanto.

Fahri menegaskan informasi itu merupakan pengakuan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Bahkan kata Fahri, ada pimpinan KPK yang menyebut kredibilitas lembaganya akan dipertaruhkan kemampuannya jika tidak berhasil menjebloskan Setya Novanto ke penjara.

Dikonfirmasi soal penetapan Setya Novanto adalah permintaan dari Presiden dan Wakil Presiden, hal itu dibantah oleh KPK.

"Nggak ada lah, masa presiden menitipkan ke KPK. Kan tidak bisa seperti itu," kata Laode M Syarif, usai Seminar Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam, Senin (13/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan. (TribunWow)



 
Berita Lainnya :
  • Fahri Hamzah Sebut Setya Novanto Tersangka Karena 'Titipan Presiden', KPK Beri Penjelasan Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved