www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Batas Daya Listrik Naik, Masyarakat Leluasa Pakai Alat Elektronik
Senin, 13-11-2017 - 18:14:15 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pemerintah dan PT PLN (Persero) tengah menggodok aturan soal penyederhanaan golongan pelanggan listrik‎ rumah tangga. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan perangkat elektronik.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, dengan adanya penyederhanaan golongan pelanggan, maka daya penggunaan listrik akan semakin besar. Pasalnya, untuk beberapa daya akan mengalami kenaikan.

"Nah ini yang akan kita naikan dayanya menjadi lebih tinggi," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Arcandra, masyarakat akan lebih leluasa menggunakan perangkat elektronik, jika dayanya dinaikan. Hal ini menjadi tujuan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.

"Ini sederhana sekali bahasanya. Jadi 1.300 Volt Amper (Va) miasalnya, pasang kulkas, pasang AC, pasang strika mati tidak? Kemungkinan mati," paparnya.

Arcandra mengungkapkan, saat ini Kementerian ESDM dan PLN terus mematangkan rencana tersebut. Pembahasan sudah sampai skema teknis penyederhanaan dan ‎kenaikan daya.

"kita tunggu dulu. Ini kan belum detail, tapi niatnya adalah bagaiumana caranya mas dapat daya lebih tinggi, sehingga tidak lagi tergantung ini harus di matiin, ada limited padahal kita butuh," tutur Arcandra.

Golongan yang terkena penyederhanaan

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Amper (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA ‎dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Yaitu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu‎:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.

2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).(lp6c)



 
Berita Lainnya :
  • Batas Daya Listrik Naik, Masyarakat Leluasa Pakai Alat Elektronik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved