www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Alexis Ditutup, Fahri Hamzah Koar-koar
Selasa, 31-10-2017 - 07:01:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Keputusan Pemprov DKI Jakarta yang tak memperpanjang perizinan giya pijat dan spa Hotel Alexis di Jakarta Utara membuat Fahri Hamzah berkoar.

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, keputusan Anies-Sandiaga yang dilakukan tak sampai 100 hari kerja itu adalah keputusan tepat.

Sebab menurutnya, sudah seharusnya pasangan yang diusung Gerindra-PKS itu membuktikan janji-janji kampanyenya.

Jangan sampai, lanjutnya, janji kepada masyarakat tersebut tak ditepati Anies-Sandi.

"Kalau memang janji kampanye seperti itu ya harus dilaksanakan. Tapi pelaksanaanya itu dasarnya adalah hukum," ujar Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Senin (30/10).

Dalam hal ini, Fahri juga menyambut baik penutupan tempat yang diduga jadi sarang prostitusi itu.

Terlebih dirinya menginginkan semua janji Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus bisa direalisasikan.

"Kepada Anies-Sandi wajib konsisten mengeksekusi seluruh janji kampanyenya," katanya.

Selain itu, Fahri juga berharap Anies dan Sandiaga bisa menutup tempat prostitusi lainnya yang tidak berizin yang sudah sangat menganggu masyarakat.

"Pada prinsipnya kalau ada sesuatu yang ilegal memang tidak boleh. Sebab semua yang ilegal menjadi pintu bagi tindakan yang ilegal lainnya," tutupnya.

Seperti diketahui, pemprov DKI Jakarta sebelumnya secara resmi memutuskan tidak memperpanjang permohonan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.

Surat itu sendiri dikirim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam kop surat tersebut, tertera tanggal 27 Oktober 2017.

TDUP sendiri adalah dokumen perizinan untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi.

Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya.(pojoksatu)



 
Berita Lainnya :
  • Alexis Ditutup, Fahri Hamzah Koar-koar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved