Wow, Pilkada Serentak 2018 Gunakan Biaya Hingga Rp20 Triliun
Selasa, 24-10-2017 - 07:07:07 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-JAKARTA-Ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 akan menggunakan biaya hingga Rp20 triliun. Angka yang sangat fantastis untuk perhelatan pesta demokrasi.
"Jadi cost Rp15,2 (triliun) baru yang terecord. Kalau semua ditandatangani bisa naik menjadi Rp20 triliun. Luar biasa. Mudah-mudahan ini suskes karena ini harga proses demokrasi," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Dirinya menjelaskan, jumlah dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang sudah ditandatangani mencapai Rp15,2 triliun. Anggaran tersebut tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah, penyelenggara Pemilu dan insitusi keamanan.
"Penandatangan NPHD total sebanyak Rp15,2 triliun, biaya demokrasi kita. Naik, karena digunakan standar APBN sehingga tinggi," katanya.
Sumarsono menjelaskan, jumlah tersebut berpotensi bertambah hingga menjadi Rp20 triliun mengingat belum semua daerah menandatangani NPHD dengan KPU, Bawaslu, Panwaslu dan TNI/Polri.
Ia menjelaskan, 171 peserta Pilkada serentak 2018 terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Sebanyak 17 pemerintah provinsi telah menyepakati dana hibah dengan KPU, 16 provinsi dengan Bawaslu, dan satu provinsi, yakni Maluku belum menandatangani NPHD.
"Penandatangan dengan pengamanan, dua provinsi sudah, sedangkan yang belum sebanyak 15 provinsi. Ini kita harapkan diselesaikan dan dibahas," ujarnya.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, 90 daerah sudah menyepakati dana hibah dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sementara yang belum menyepakati ada 64 kabupaten/kota. "Hambatannya karena belum tebetntuk Panwas, lalu penghitungan belum clear. Kita selsaikan sebaiknya karena Pilkada enggak mungkin jalan tanpa pengawasan," ujar dia.
Mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat untuk mempermudah penandatanganan NPHD dengan Panwaslu kabupaten/kota.
"Pemerintah telah menerbitkan surat bahwa dalam hal Panwas kabupaten/kota belum terbentuk, maka pembahasan NPHD Panwasu dapat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi," ujarnya.(okz)
Komentar Anda :