www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Jaksa Agung Enggan Gabung Densus Anti Korupsi, Berikut Alasannya...
Sabtu, 14-10-2017 - 09:56:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan selama belum ada Undang-undang mendasari institusinya bergabung dengan Detasemen Khusus (Densus) Tipikor Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya. Sebaliknya, jika memang nantinya ada Undang-undang baru yang mewajibkan Kejaksaan Agung untuk ikut bergabung Densus Tipikor, tentu aturan tersebut akan dipatuhi.

"Kalau ada Undang-undang yang mendasari itu (bergabungnya Kejaksaan ke Densus Tipikor), Kejaksaan akan taat azas. Selama belum ada, tentu kita harus menyampaikan yang sebenarnya itu seperti apa," kata, Jumat (13/10).

Saat ini, papar Prasetyo, dasar hukum yang mewajibkan Kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor itu tidak ada. Kalau tetap dipaksakan, berarti Kejaksaan yang semestinya menegakkan hukum, malah menabrak hukum itu sendiri.

"Bukannya kita tidak mau bergabung, Kejaksaan mau dikemanakan kalau seperti itu (digabung ke Densus Tipikor). Kita mengacu pada KUHAP saja. Hasil penyidikan mereka (Densus Tipikor) nantinya diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Lain hal jika kemudian ada Undang-undang yang mewajibkan Kejaksaan untuk bergabung. Mau tidak mau, lanjut Prasetyo, Kejaksaan wajib melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-undang.

"Sekarang ini kan dasarnya enggak ada. Kami juga sudah berbuat juga, bukan tidak bekerja," ungkap dia.

Meski demikian, Prasetyo menambahkan, tanpa ada Undang-undang yang mewajibkan, Kejaksaan dan Densus Tipikor Polri tetap saling bersinergi. Hasil kerja Densus Tipikor tentu dilimpahkan ke Kejaksaan dalam proses penuntutan.

"Makanya kami akan perkuat Satgassus P3TPK kami untuk merespons kerjanya Densus Tipikor Polri," ujar dia.(republika)



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Agung Enggan Gabung Densus Anti Korupsi, Berikut Alasannya...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved