www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BKKBN Rp 27,94 Miliar
Kamis, 12-10-2017 - 09:30:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di BKKBN mencapai Rp 27,94 miliar. Korupsi itu terkait pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp 27.940.161.935,40," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Pada kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala BKKBN SCS, YW Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191,34 miliar lebih yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Pada saat pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para pesertanya berada dalam satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. Harga-harga tersebut dinilai tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 36 saksi serta satu ahli," kata M Rum, seperti dilansir Antara.

Keseluruhan saksi itu menerangkan mengenai pengadaan susuk KB II Batang/Implant Tiga Tahunan Plus Inserter tahun 2015.

Tak Cuma Sekali

Kejaksaan Agung tak hanya sekali ini mengusut kasus korupsi alat kontrasepsi. Pada 2015, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD Kit (Intra Uterine Device).

Kelima tersangka itu berinisial SW, WAW, SP, HS, dan S.

Kasus tersebut masuk ke dalam anggaran tahun 2013-2014. Total ada tiga pengadaan alat kontrasepsi dengan nilai proyek hingga Rp 32 miliar.

Para terduga koruptor itu masih menggunakan modus klasik, yaitu dengan cara memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan.(lp6c)



 
Berita Lainnya :
  • Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BKKBN Rp 27,94 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved