Buni Yani Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Peribahasa dari Ruhut Sitompul
Rabu, 04-10-2017 - 07:15:23 WIB
Riau12.com-Politisi Ruhut Sitompul memberikan sebuah peribahasa untuk terdakwa kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Hari ini jaksa menuntutnya dua tahun penjara.
Ruhut mengaku tak mau banyak komentar terkait orang yang menyebabkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara. Hanya saja, dia mengumpamakan sikap Buni Yani dalam peribahasa.
"Menepuk air didulang terpecik muka sendiri itulah Buni Yani," kata Ruhut seperti dilansir Akurat.co, Selasa (3/10).
Terkait kasus Buni Yani, Ruhut pun saat ini masih menunggu putusan dari hakim Majelis Hakim.
Dia pun tak mau menerka-nerka, bahkan memprediksi putusan hakim. Sebab, hal itu salah satu sikap mendahului keputusan hakim. Karenanya, dia bersabar menunggu selesainya persidangan Buni Yani.
"Sekarang kita tunggu saja putusan, malas saya komentarin ya kalau dia (Buni Yani), kita tunggu aja keputusannya. Jangan mendahului yang mulia hakim," tandasnya.
Sebelumnya, Buni Yani, terdakwa ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Buni Yani telah mengedit video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengadakan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Jaksa menilai Buni Yani telah melanggar Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.(*)
Komentar Anda :