Tingkatkan Independensi, KPK Minta Inspektorat Jadi Setingkat Sekda dan Anggarannya Diperjelas
Senin, 18-09-2017 - 11:11:12 WIB
Riau12.com-JAKARTA-Sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar keberadaan inspektorat menjadi setingkat dengan Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini untuk meningkatkan independensi inspektorat sebagai kunci pengawasan internal di pemerintahan daerah.
Selama ini diketahui, inspektorat berada di bawah kendali kepala daerah, sehingga tak ada keleluasaan untuk melakukan fungsi pengawasan, audit serta investigasi.
"Kita usulkan supaya inspektorat itu setingkat dengan Sekda, jadi dia lebih independen," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Selain itu, Pahala juga mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat aturan mengenai alokasi dana dari APBD untuk inspektorat. Selama ini, anggaran bagi operasional inspektorat diserahkan pada kepala daerah masing-masing.
Hal ini menyebabkan ketimpangan, yakni kepala daerah yang sadar akan fungsi inspektorat akan mengucurkan anggaran dengan serius, dan begitu juga sebaliknya. Dengan adanya aturan yang jelas soal anggaran, peran inspektorat untuk pengawasan, audit dan investigasi diharapakan lebih maksimal.
"Kalau ada anggaran, katakanlah sudah teralokasi, entah presentasenya berapa, dua hal, dia bisa audit lebih banyak jangkauannya, terutama dana desa. Kedua untuk penguatan dan pelatihan kompetensi, kepastiannya jadi lebih tinggi," ujar Pahala.
APIP diketahui adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengawasan internal di tingkat pemerintahan daerah dan pusat. APIP terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); inspektorat jenderal kementerian dan lembaga negara; inspektorat provinsi, kabupaten/kota; dan unit pengawasan internal pada badan hukum pemerintah lainnya.
Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK kepada kepala daerah belakangan ini mendorong Kemendagri dan KPK berencana mempercepat penguatan terhadap APIP yang sudah dimulai tahun lalu bersama BPKP.
Nantinya, untuk mempertegas peran dan fungsinya, laporan tindak lanjut hasil audit APIP diserahkan ke pejabat satu lapis di atasnya. Misalnya, inspektorat di tingkat kabupaten/kota bertanggungjawab kepada gubernur, sedangkan di tingkat provinsi bertanggungjawab langsung ke Mendagri. Selain laporan mengenai audit, pengangkatan dan pemberhentian APIP juga dilakukan oleh pejabat satu tingkat di atasnya.
Mekanisme ini dimunculkan agar inspektorat, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, tidak disetir oleh kepala daerah yang diawasinya. Dengan demikian independensi inspektorat bisa meningkat.
Terkait hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, instrumen aturan untuk penguatan APIP sudah diusulkan ke Sekretariat Negara dan sudah dibahas di rapat kabinet. Ia memperkirakan, tahun ini aturan tersebut sudah terbit untuk kemudian diimplementasikan.
"Oh bisa (tahun ini aturan terbit), sudah masuk Setneg dan Setkab, tunggu saja," kata Tjahjo. (okz)
Komentar Anda :