www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Ingat ! MA Batalkan 14 Pasal Tentang Transportasi Online, Pemerintah Wajib Patuh
Minggu, 17-09-2017 - 10:56:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pembatalan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum oleh Mahkamah Agung (MA). Pakar perundang-undangan asal Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menegaskan keputusan MA itu sudah tepat.

Bayu menegaskan dengan pembatalan 14 pasal, MA sudah mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurut Bayu harus segera memberlakukan Permen 26/2017 sesuai dengan putusan MA.

"Putusan MA ini sama sekali tidak mengabaikan faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna," tegas Bayu saat diskusi "Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Bayu menerangkan, putusan MA juga tidak mewajibkan Kemenhub untuk mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan 14 poin yang telah dibatalkan oleh MA. Dia mengatakan bahwa tanpa adanya aturan pengganti, Permenhub 26/2017 tetap bisa berjalan.

"Tafsir yang mengatakan ini (Permenhub 26/2017) masih berlaku 90 hari itu tafsir yang kurang tepat sebenarnya. Kalau kita mau baca putusannya dalam amar ketiga jelas bahwa MA menyatakan sebagai akibat 14 poin itu bertentangan dengan UU UMKM dan UU lalu lintas, maka 14 poin itu tidak punya hukum mengikat sejak dibacakan 27 Juni itu," ujar Bayu.

Bayu mencontohkan aturan tentang penentuan tarif khusus serta kewajiban mendaftarkan STNK atas nama perusahaan tidak berhubungan dengan keselamatan penumpang. Juga aturan tentang pembatasan area plat nomor kendaraan, serta sertifikat uji tipe kendaraan, menurut dia MA justru menimbang hal itu sebagai aturan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para operator transportasi online tidak resah mengenai keputusan MA itu.

"Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna operator taksi, jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu masih tiga bulan. Kami akan diskusi, semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik," ujar Budi.

Budi akan mengumpulkan sejumlah pakar untuk dimintai masukan soal putusan MA itu. Ia berharap, melalui dialog, solusi atas persoalan itu dapat diperoleh. (RMOl.co)



 
Berita Lainnya :
  • Ingat ! MA Batalkan 14 Pasal Tentang Transportasi Online, Pemerintah Wajib Patuh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved