www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Ketua KPK Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus E-KTP
Kamis, 07-09-2017 - 08:34:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam pelaporannya, Razikin menyiapkan 11 bukti eksemplar surat-menyurat antara Agus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Kami menemukan dari surat menyurat itu Agus menggiring konsorsium (pembiayaan bersama suatu proyek yang dilakukan beberapa perusahaan ataupun lembaga) untuk memenangkan tender e-KTP," ujar Razikin di Jakarta, Rabu (9/6/2017).

Dia mengungkapkan, berkas surat menyurat LKPP itu terjadi pada 2010-2011. Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi yang mengatakan Agus terlibat.

"Tentu itu tidak bisa dipandang sepele. Seorang mantan menteri bilang begitu, pasti ada bukti kuat," tegas dia.

Menurut Razikin, KPK kini tidak mungkin mau mengusut kasus itu karena Agus kini menjabat sebagai Ketua KPK. Dirinya pun berinisiatif melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

"Jadi saya kira Kejagung punya kewenangan soal korupsi. Korupsi yang menimbulkan kekacauan ekonomi, Kejagung punya domainnya," jelas dia.

Alasan Lapor ke Kejagung

Saat disinggung mengapa laporan itu tidak diserahkan kepada pihak kepolisian, Razikin menilai Kejagung memiliki peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tentu saja tanpa ada keinginan untuk membandingkan antar-instansi.

"Itu kan sama aja. Kewenangannya (Kejagung) sama aja dalam memberantas korupsi. Tanpa maksud mengatakan Kejagung lebih baik dari kepolisian ya. Tanpa mengurangi hormat kepada kepolisian," ujar dia.

Razikin mengungkapkan baru sekarang melaporkan Agus kepada Kejaksaan. Menurut dia, selama ini pihaknya melakukan proses investigasi terlebih dahulu sebelum memutuskan melaporkan Ketua KPK tersebut.

"Butuh investigasi terhadap proses-prosesnya. Tender dan pengadaan, itu butuh kajian. Kami tidak mau laporkan orang tanpa bukti. Setelah pegang seluruh bukti yang kami anggap cukup untuk menjadi pintu masuk dimana Agus terlibat, tentu kami lapor setelah dapat itu," kilahnya.

Laporan itu, kata dia, akan diproses Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dia berharap kasus itu segera ditangani agar menjadi terang benderang. "Kalat memang tidak terlibat kan clear, kita juga menjaga wibawa KPK," ujar dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung membenarkan adanya pelaporan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP. Surat laporan itu sudah diterima kejaksaan Agung.

"Kita sedang telaah. Saya belum tahu apa yang dikasih dari yang bersangkutan. Kita telaah hasilnya bagaimana. Isinya apa kita telaah dulu" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.(lp6c)



 
Berita Lainnya :
  • Ketua KPK Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus E-KTP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved