UU Baru Memungkinkan Dana Kampanye Peserta Pilkada Diaudit?
Kamis, 24-08-2017 - 09:58:39 WIB
Riau12.com-JAKARTA-Sumber dana kampanye yang berasal dari calon dan pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2018 dapat diaudit. Hal itu menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika membahas Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pilkada 2018 di Gedung DPR, kemarin.
"Dalam undang-undang baru, sumbangan calon harus tercatat meskipun tidak ada batasnya dan menjadi objek audit. Dalam peraturan Bawaslu (perbawaslu) sebelumnya terdapat aturan tentang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dan swasta. Namun, aturan lama tidak mencakup tentang penggunaan dana kampanye yang dikeluarkan calon dan pasangan calon," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta.
Dengan tidak adanya aturan soal penggunaan dana kampanye dari sumbangan calon, lanjut politisi PKB tersebut, membuat para calon kerap menggunakan dana itu secara besar-besaran. Penggunaannya juga tidak diaudit sehingga besarnya pengeluaran dari calon ataupun pasangan calon tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Ketika ditelusuri, mereka mengatakan itu dana sendiri sebagai calon kepala daerah dan tidak diaudit. Ini masalahnya. Selama ini, pengeluaran dari pasangan calon tidak dipertanggungjawabkan sehingga asas akuntabilitasnya meragukan," kata Calon Gubernur Riau asal PKB tersebut.
Dengan adanya norma baru, Lukman mengakui besarnya dana yang dikeluarkan calon dan pasangan calon dapat dengan mudah dikontrol. Dia pun mengapresiasi Bawaslu yang sudah melangkah maju dalam membuat perbawaslu.
"Saya melihat ada kemajuan tentang pilkada. Seperti tadi soal kantor akuntan publik. Di UU Pilkada tidak ada, tetapi karena tujuannya bagus untuk menjaga akuntabillitas, substansi di UU Penyelenggaraan Pemilu itu mereka sadur," tambah anggota DPR asal Riau itu.
Lukman menambahkan hingga kini sudah ada empat perbawaslu yang disetujui DPR dan Bawaslu, yakni dana kampanye, pengawasan, pencalonan kepala daerah, dan pengawasan terhadap tahapan kampanye.(r12/rt)
Komentar Anda :