www.riau12.com
Jum'at, 15-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
UU Baru Memungkinkan Dana Kampanye Peserta Pilkada Diaudit?
Kamis, 24-08-2017 - 09:58:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Sumber dana kampanye yang berasal dari calon dan pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2018 dapat diaudit. Hal itu menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika membahas Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pilkada 2018 di Gedung DPR, kemarin.

"Dalam undang-undang baru, sumbangan calon harus tercatat meski­pun tidak ada batasnya dan menjadi objek audit. Dalam peraturan Bawaslu (perbawaslu) sebelumnya terdapat aturan tentang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dan swasta. Namun, aturan lama tidak mencakup tentang penggunaan dana kampanye yang dikeluarkan calon dan pasangan calon," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta.

Dengan tidak adanya aturan soal penggunaan dana kampanye dari sumbangan calon, lanjut politisi PKB tersebut, membuat para calon kerap menggunakan dana itu secara besar-besaran. Penggunaannya juga tidak diaudit sehingga besarnya pengeluaran dari calon ataupun pasangan calon tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Ketika ditelusuri, mereka mengata­kan itu dana sendiri sebagai calon kepala daerah dan tidak diaudit. Ini masalahnya. Selama ini, pengeluaran dari pasangan calon tidak dipertanggungjawabkan sehingga asas akuntabilitasnya meragukan," kata Calon Gubernur Riau asal PKB tersebut.

Dengan adanya norma baru, Lukman mengakui besarnya dana yang dikeluarkan calon dan pasangan calon dapat dengan mudah dikontrol. Dia pun mengapresiasi Bawaslu yang sudah melangkah maju dalam membuat perbawaslu.

"Saya melihat ada kemajuan tentang pilkada. Seperti tadi soal kantor akuntan publik. Di UU Pilkada tidak ada, tetapi karena tujuannya bagus untuk menjaga akuntabillitas, substansi di UU Penyelenggaraan Pemilu itu mereka sadur," tambah anggota DPR asal Riau itu.

Lukman menambahkan hingga kini sudah ada empat perbawaslu yang disetujui DPR dan Bawaslu, yakni dana kampanye, pengawasan, pencalonan kepala daerah, dan pengawasan terhadap tahapan kampanye.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • UU Baru Memungkinkan Dana Kampanye Peserta Pilkada Diaudit?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved