www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Ini Kasus Tambang India yang Tuntut Pemerintah RI Triliunan
Jumat, 18-08-2017 - 14:34:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) hari ini menyindir pemerintah daerah, yang menyebabkan pemerintah Indonesia dituntut perusahaan tambang India triliunan rupiah.

Perusahaan tambang tersebut adalah India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA), yang menggugat ganti rugi US$ 581 juta, atau sekitar Rp 7,7 triliun kepada pemerintah Indonesia lewat Arbitrase Internasional.

Bagaimana penjelasan soal kasus tersebut?

Kasus ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu. Menurut catatan, kasus ini terjadi akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang US$ 8,7 juta untuk membeli PT Sri, tapi tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT Sri tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Karena itu, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia senilai US$ 581 juta alias Rp 7,7 triliun. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential loss) akibat tidak bisa menambang batu bara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7 triliun.

Gugatan tersebut masuk pada 23 September 2015 lalu. Dalam waktu maksimal 2 tahun, arbitrase akan menetapkan keputusan.

IUP yang tumpang tindih ini diterbitkan oleh bupati Barito Timur pada tahun 2006. Ini jadi preseden buruk bagi perusahan non CnC yang dibeli perusahaan asing.

Namun menurut Kementerian ESDM saat itu, gugatan yang diajukan IMFA dinilai Heriyanto banyak kelemahan. Harusnya, perusahaan India itu melakukan legal audit terlebih dahulu sebelum mengakuisisi PT Sri, dan mengecek ke pemerintah pusat apakah IUP PT Sri sudah CnC.

Pada Maret 2017 lalu, JK sempat memanggil beberapa menteri untuk membahas soal gugatan IMFA terhadap pemerintah di arbitrase internasional. Rapat tersebut merupakan langkah antisipasi dari pemerintah.

Menteri yang dipanggil JK adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, Jaksa Agung M Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(detik)



 
Berita Lainnya :
  • Ini Kasus Tambang India yang Tuntut Pemerintah RI Triliunan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved