Bunuh 1 Keluarga, Andi LaLa Terancam Hukuman Mati
Senin, 07-08-2017 - 14:46:23 WIB
Riau12.com-MEDAN-Andi Lala (34) yang belakangan ini menjadi sorotan media karena melakukan pembunuhan satu keluarga di Medan. Ia pun terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, selain diduga menjadi perencana kasus pembunuhan keluarga Riyanto (40), Andi juga diduga pernah merencanakan pembunuhan 2 tahun silam terhadap korban Suherwan (31).
Andi membunuh Suherwan karena motif dendam lantaran Suherwan pernah selingkuh dengan istrinya Reni Safitri di rumah dan kebun singkong. Kendati demikian, Reni malah ikut membantu Andi untuk membunuh Suherwan yang kemudian jasad Suherwan di buang ke parit irigasi di Desa Pagar Jati, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada hari Minggu 12 April 2015 silam.
Andi disangka melanggar Pasal 340, 338, 365 KUHP karena 2 kasus pembunuhan yang dilakukannya. Andi pun terancam hukuman mati atau seumur hidup karena diduga membunuh satu keluarga yang berjumlah 5 orang pada 8 April 2017 dan membunuh 1 orang pada 12 April 2015.
Dalam melakukan aksinya, Andi tidak sendirian. Pada pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi dibantu 2 orang rekannya yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27). Sedangkan pada kasus pembunuhan terhadap korban Suherwan, Andi dibantu istrinya Reni Safitri yang bertugas memancing korban dan Irvan yang membantu Andi mengeksekusi Suherwan.
"Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Semua tersangka sudah ditahan di Polda Sumut. Mereka masih diperiksa," jelas Rina kepada wartawan, Senin (7/8/2017).
Pada kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Kota Medan. Seorang balita, anak dari Riyanto yang bernama Kinara (4) selamat dari percobaan pembunuhan sadis tersebut. Kini Kinara masih dirawat intensif di rumah sakit Adam Malik Medan. (r12/oz)
Komentar Anda :