www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Bunuh 1 Keluarga, Andi LaLa Terancam Hukuman Mati
Senin, 07-08-2017 - 14:46:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MEDAN-Andi Lala (34) yang belakangan ini menjadi sorotan media karena melakukan pembunuhan satu keluarga di Medan. Ia pun terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, selain diduga menjadi perencana kasus pembunuhan keluarga Riyanto (40), Andi juga diduga pernah merencanakan pembunuhan 2 tahun silam terhadap korban Suherwan (31).

Andi membunuh Suherwan karena motif dendam lantaran Suherwan pernah selingkuh dengan istrinya Reni Safitri di rumah dan kebun singkong. Kendati demikian, Reni malah ikut membantu Andi untuk membunuh Suherwan yang kemudian jasad Suherwan di buang ke parit irigasi di Desa Pagar Jati, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada hari Minggu 12 April 2015 silam.

Andi disangka melanggar Pasal 340, 338, 365 KUHP karena 2 kasus pembunuhan yang dilakukannya. Andi pun terancam hukuman mati atau seumur hidup karena diduga membunuh satu keluarga yang berjumlah 5 orang pada 8 April 2017 dan membunuh 1 orang pada 12 April 2015.

Dalam melakukan aksinya, Andi tidak sendirian. Pada pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi dibantu 2 orang rekannya yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27). Sedangkan pada kasus pembunuhan terhadap korban Suherwan, Andi dibantu istrinya Reni Safitri yang bertugas memancing korban dan Irvan yang membantu Andi mengeksekusi Suherwan.

"Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Semua tersangka sudah ditahan di Polda Sumut. Mereka masih diperiksa," jelas Rina kepada wartawan, Senin (7/8/2017).

Pada kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Kota Medan. Seorang balita, anak dari Riyanto yang bernama Kinara (4) selamat dari percobaan pembunuhan sadis tersebut. Kini Kinara masih dirawat intensif di rumah sakit Adam Malik Medan. (r12/oz)



 
Berita Lainnya :
  • Bunuh 1 Keluarga, Andi LaLa Terancam Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved