www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 | 15:59 WIB - Ungkap Kasis TPPO di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Amankan Satu Orang | 15:58 WIB - Abdul Wahid: Penemuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Harus Jadi Evaluasi | 15:54 WIB - Temui Demonstran, Gubri Wahid Ngaku Tak Tahu Pasti Keberadaan Peradilan Militer Dibangun Dekat Unri | 15:51 WIB - HUT Kemerdekaan RI ke-80, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mal Ciputra Seraya | 15:45 WIB - 14 Agustus 2025 Nilai Tukar Kembali Menguat di Level Rp 16.115 Per Dolar AS
 
Mendagri Sebut yang Tentukan UU Langgar Konstitusi Bukan Ketua Partai tetapi MK
Kamis, 03-08-2017 - 15:19:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, yang berhak menentukan sebuah Undang-undang (UU) melanggar konstitusi atau tidak, bukanlah ketua umum partai politik (Parpol) ataupun mantan presiden. Namun, yang berhak menentukan adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal demikian disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017 di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Awalnya, Tjahjo menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang digugat sejumlah kepala daerah ke MK. Kata Tjahjo, UU tentang Pemda itu merupakan produk pemerintah dengan DPR. "Bicara pemerintah, ya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Tjahjo.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah disahkan, UU Pemda itu digugat pemerintah daerah ke MK. "Itu lah NKRI. Ini saya kira aneh-aneh saja. Digugat oleh DPR, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh nasional, pemerintah yang membuat undang-undang menyimpang dari konstitusi," ungkap Tjahjo.

"Lho ini yang bodoh yang mana sih? Yang lelucon yang mana sih?" ujar mantan Sekjen PDI-P ini. Dia menjelaskan, yang berhak menentukan sebuah UU melanggar konstitusi atau menyimpang dari UUD itu bukan ketua umum organisasi kemasyarakatan.

"Bukan ketua umum partai politik, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR, tapi Mahkamah Konstitusi. Itu aturannya. Nah tumpang tindihnya di sini nih," imbuh mantan anggota DPR ini.

Sekadar mengingatkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu merupakan lelucon politik yang menipu rakyat.

Sebab, ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu itu dianggap inkonstitusional. Mantan Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun menolak UU Pemilu tersebut.(sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Mendagri Sebut yang Tentukan UU Langgar Konstitusi Bukan Ketua Partai tetapi MK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved